SOLOPOS.COM - Kios di kompleks Pasar Pungkruk yang disegel oleh petugas Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sragen karena menunggak kewajiban retribusi dan izin perpanjangan. Foto diambil Jumat (2/12/2022). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SRAGEN — Tiga kios di kompleks Pasar Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen ditutup secara paksa oleh petugas. Pasalnya pemilik tiga kios itu menunggak retribusi dan perpanjangan izin selama tujuh tahun. Total tunggakan tersebut mencapai Rp18 juta.

Pemilik kios tersebut disebut melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Sarpas dan Pedagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sragen, Handoko, mengatakan tiga kios tersebut dimiliki oleh satu orang. Ia seorang pengusaha batik asal Sragen, namun menggunakan tiga nama. Kios ini jarang ditempati pemiliknya. Ukuran per kiosnya 3 x 5 meter.

“Sebelumnya pernah dikirimi surat edaran, surat peringatan hingga tiga kali. Termasuk juga mengundang yang bersangkutan ke kantor, namun tidak hadir juga. Selain itu Lurah Pasar Masaran yang juga membawahi Pasar Pungkruk juga pernah mendatangi yang bersangkutan namun memang kurang koperatif,” terang Handoko saat dihubungi Solopos.com pada Jumat (2/12/2022).

Baca Juga: Pedagang Pasar Bunder Sragen Meninggal Tertabrak Bus

Pihaknya tidak memberikan jangka waktu pelunasan, namun ia merasa yang bersangkutan harusnya tahu karena menggunakan aset milik pemerintah. Handoko menilai, yang bersangkutan harus segera menyelesaikan tunggakan tersebut karena wajib hukumnya membayar retribusi dan mengurus izin perpanjangan.

Kepala Diskumindag Sragen, Cosmas Edwi Yunanyo, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah atas tunggakan tersebut. Yakni dengan menyegelnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya