SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Mantan Irjen Kementerian Pendidikan Nasional M Sofyan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran inspektorat tahun 2009. Menteri Pendidikan Nasional M Nuh menganggap hal itu sebagai warning untuk pejabat-pejabat lainnya di Kementrian Pendidikan Nasional. Hal itu disampaikannya sebelum menghadiri Harlah ke-85 Nahdlatul Ulama di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (17/7).

Menurut Mendiknas, pihaknya menghormati penuh keputusan KPK yang menaikkan status Sofyan sebagai tersangka. Dia juga siap bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara sebesar 13 miliar rupiah itu. Nuh menambahkan, Sofyan mengajukan pensiun dini dari Kemendiknas karena hendak ikut pilkada, namun ia lupa Pilkada di daerah mana. Kemendiknas sudah menemukan pengganti Sofyan, yaitu Rektor Universitas Andalas Musliar Kasim. [kcm/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya