SOLOPOS.COM - Capit boneka (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Belakangan masyarakat dihebohkan dengan pernyatan Lembaga Bahtsul masail (LBM) Nahdlatul Ulama Purworejo, Jawa Tengah, yang menyebut hukum permainan boneka capit adalah haram. Lalu, bagaimana dengan fatwa dari Majelis UIama Indonesia (MUI) terkait hal tersebut?

LBM NU Purworejo mengatakan pemainan capit boneka haram karena berunsur judi. Hal ini berdasarkan dengan kitab Hasyiyah As-Shawi, Rowaiul Bayan Tafisur Ayatu Ahkam, Al-Fiqhul Islam Wa Adilatuh, Isadur Rafiq, Fathul Mu’in, dan Hasyiyah Ianatu Tholibin.

Promosi Presiden Apresiasi BRI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Inklusi Keuangan

“Putusan hukuman haram atas permainan capit boneka tersebut dikeluarkan oleh pengurus NU Purworejo melalui Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo dalam rutinan selapanan di Majelis Wakil Cabang NU Kemiri, Masjid Al-Firdaus Kauman, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo pada Sabtu (17/5/2022),” kutip Solopos.com dari laman Jateng.nu.or.id, Jumat (23/9/2022).

Jika NU Purworejo mengharamkan permainan boneka capit, lalu bagaimana fatwa hukumnya menurut MUI?

Baca Juga: NU Purworejo Haramkan Permainan Capit Boneka, Ini Penjelasannya

Berdasarkan Keputusan Fatwa MUI Jember Nomor 05/MUI-Jbr/XI/2021, MUI Jember menyebut permainan mesin boneka capit hukumnya haram.

Dalam fatwa yang dikeluarkan MUI Jember pada 20 November 2021 itu, menjelaskan beberapa pendapat ulama terkait permainan yang mengandung judi.

Baca Juga: Doa Bercocok Tanam Menurut Islam Supaya Tumbuh Subur

“Di antaranya adalah bermain setiap permainan yang mengandung judi. Bentuk permainan yang disepakati adalah kedua belah pihak mengeluarkan kompensasi/biaya yang sepadan. Permainan ini adalah judi yang diharamkan oleh ayat judi. Alasan keharamannya karena setiap pihak bisa menang sehingga untung atau bisa kalah sehingga merug,” penjelasan Muhammad bin Salim bin Sa’id ba Bashil As Syafi’I dalam kitab Is’adur Rafiq wa Bughyah as Shadiq.

MUI Jember mengatakan dalam praktek permainan boneka capit yang diharamkan itu, pemain diharuskan menukar sejumlah uang dengan koin untuk bermain. Koin tersebut dimasukkan ke dalam mesin boneka agar dapat mengaktifkan mesin.

Baca Juga: Keistimewaan Angka 19 dalam Al-Qur’an yang Penuh Misteri

Setelah aktif, pemain dapat menggerakkan capit ke posisi tertentu untuk meraih hadiah berupa boneka. Apabila pemain berhasil mencapit boneka hingga kotak keluar, maka hadiah tersebut dapat dimiliki pemain. Tetapi, jika tidak berhasil, pemain tidak mendapatkan apapun.

“Penjelasan Tim Kajian MUI Kab. Jember bahwa dalam permainan mesin boneka capit mengandung unsur judi karena bersifat spekulasi (untung-untungan),” jelas MUI Jember dalam fatwa tersebut.

Baca Juga: Hukum Suami Istri VCS Menurut Islam karena LDR

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya