SOLOPOS.COM - Penyidik KPK Novel Baswedan. (Antara-Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menjadi bagian dari 44 mantan anggota KPK yang bergabung sebagai ASN Polri.

Sebelum bergabung ke KPK, Novel adalah perwira Polri dengan pangkat komisaris polisi (kompol).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berikut data tentang Novel Baswedan yang dikutip Solopos.com dari berbagai sumber, Selasa (7/12/2021):

Novel Baswedan lahir pada 22 Juni 1977. Novel lulus dari SMA Negeri 2 Semarang pada tahun 1996, kemudian menyelesaikan pendidikannya di Akademi Kepolisian pada tahun 1998.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelum bergabung sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2007, ia adalah anggota Polri dari tahun 1999 hingga 2014.

Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu sejak 2004 hingga 2005. Ia kemudian ditugaskan di Bareskrim Mabes Polri selama dua tahun, dan pada Januari 2007 ditugaskan sebagai penyidik untuk KPK.

Novel mengakhiri tugasnya di Polri dan kemudian menjadi penyidik tetap KPK sejak tahun 2014.

Sejak saat itu, Novel berpartisipasi dalam penyelidikan berbagai kasus besar yang ditangani oleh KPK. Novel turut serta dalam menyelidiki kasus suap yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin pada tahun 2011; kasus korupsi Wisma Atlet terkait SEA Games 2011 yang menyeret anggota DPR, Angelina Sondakh; serta kasus suap cek pelawat yang melibatkan Nunun Nurbaeti dalam proses pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia yang terjadi pada tahun 2004.

Baca Juga: Novel Baswedan dan 43 Eks Pegawai KPK Bergabung ke Polri 

Novel juga terlibat dalam penyelidikan kasus suap dalam beberapa perkara pilkada yang melibatkan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada tahun 2013.

Pada 5 Oktober 2012, sejumlah polisi dari Kepolisian Bengkulu mendatangi gedung KPK untuk menangkap Novel atas kasus penganiayaan tersangka pencurian sarang walet saat ia bertugas sebagai Kasatreskrim di Polres Bengkulu pada tahun 2004.

Kasus tersebut pada akhirnya dihentikan setelah permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terlebih setelah laporan Ombudsman yang mendapati beberapa kejanggalan terkait pemrosesan kasus penganiayaan yang dituduhkan terhadap Novel.

Pada tahun 2014, Novel memutuskan mundur dari Polri dan menjadi penyidik tetap KPK setelah perintah Mabes Polri yang menarik kembali seluruh penyidik yang berasal dari kepolisian.[1]

Pihak kepolisian membuka kembali kasus penganiayaan yang dituduhkan terhadap Novel pada tahun 2015, walaupun penyelidikan sudah dihentikan sejak 2012.

Novel tidak memenuhi panggilan Polri untuk pemeriksaan kasus tersebut pada Februari 2015, terlebih dengan perintah Plt. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki kepada Novel untuk tidak memenuhi panggilan Polri.

Ditangkap

Pada 1 Mei 2015, Novel ditangkap di kediamannya atas kasus tersebut. Banyak pihak mengaitkan penangkapan Novel oleh Polri sebagai balas dendam atas penyelidikan terkininya terkait kasus korupsi pengadaan simulator uji kendara SIM yang menjerat Irjen Djoko Susilo, serta kasus rekening gendut yang melibatkan Komjen Budi Gunawan pada tahun yang sama.

Pada Juni 2021, Novel masuk dalam daftar 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Yang dijadikan syarat kelulusan alih status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun kebijakan ini menimbulkan kontroversi. Atas polemik ini, Novel cs mengadu ke Komnas HAM.

Pada subuh 11 April 2017, Novel disiram dengan air keras oleh orang tak dikenal di dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Serangan tersebut terjadi di tengah upaya Novel menyelidiki kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik yang melibatkan anggota DPR serta oknum pemerintah, dan telah menjerat Ketua DPR Setya Novanto.

Keesokan harinya, Novel diterbangkan ke Singapura untuk menjalani operasi dan perawatan matanya yang berakhir pada Februari 2018 ketika ia kembali ke Indonesia. Air keras yang mengenai wajah Novel menyebabkan kebutaan permanen pada mata kirinya.

Polri kemudian membentuk tim gabungan pencari fakta yang terdiri dari penyidik KPK, anggota kepolisian, Komnas HAM, serta akademisi pada Januari 2019 sebagai upaya penyelidikan serangan terhadap Novel.

Baca Juga: Novel Baswedan Bersama 43 Mantan Pegawai KPK Bersedia Menjadi ASN Polri 

Tim gabungan tersebut berjalan di bawah komando mantan Kapolri Tito Karnavian. Setelah penyelidikan berjalan beberapa bulan tanpa perkembangan, Presiden Joko Widodo memberikan tenggat 1 bulan kepada Idham Azis untuk menyelesaikan kasus penyerangan Novel setelah pelantikannya sebagai Kapolri pada 1 November 2019.

Pada 26 Desember 2019, Polri menyatakan bahwa pelaku penyerangan Novel telah berhasil ditangkap.



Dua pelaku tersebut adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dan merupakan anggota aktif kepolisian. Novel menyatakan bahwa kedua pelaku tersebut hanyalah orang suruhan, dan meminta kepolisian mengungkap dalang utama yang memerintahkan kedua pelaku.

Pada sidang tuntutan pelaku yang diselenggarakan pada 11 Juni 2020, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap kedua pelaku selama satu tahun penjara.

Baca Juga: Bisa Jadi Saingan Deddy Corbuzier, Ini Pekerjaan Baru Novel Baswedan 

Tuntutan jaksa tersebut mendapat kecaman luas karena dianggap terlalu ringan dan memihak pelaku.

Pada Juni 2021, Novel masuk dalam daftar 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Yang dijadikan syarat kelulusan alih status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, kebijakan ini menimbulkan kontroversi. Atas polemik ini, Novel cs mengadu ke Komnas HAM.

Kini, Novel Baswedan kembali ke Polri tapi bukan polisi namun sebagai ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya