SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA  — Kasus penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet hingga kini masih ditangani pihak kepolisian.  Ada kecurigaan kasus ini dimaksud untuk menggurukan Prabowo- Sandiaga sebagai capres-cawapres di Pilpres 2019.

Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) Novel Bamukmin menyebutkan kecurigaan itu didasarkan beberapa hal. Dikutip dari Suara.com, Minggu (28/10/2018), salah satu kecurigaan Novel yakni satu jam sebelum konferensi pers dirinya sempat menelepon Ratna Sarumpaet namun tak diangkat. Menurutnya, Ratna Sarumpaet dipaksa mengarang seolah-olah ada aksi penganiayaan itu.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Kita mencurigai Ratna disusupi pihak lawan,” kata dia.

Novel Bamukmin mengaku curiga ada muatan politik dalam kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet. Bahkan, Novel menduga kasus ini sengaja dirancang untuk menggugurkan pencalonan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019.

“Jadi ini diasosiasikan supaya Prabowo jadi tersangka sehingga tidak bisa jadi calon presiden,” kata Novel Bamukmin dalam diskusi yang digelar LBH Pembela Umat di Hotel Sofyan, Minggu, (28/10/2018).

Diketahui, sejumlah tokoh termasuk Prabowo dan Sandiaga ikut dilaporkan ke polisi terkait kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

Selain itu, Novel menduga Ratna Sarumpaet dipaksa mengakui aksi penganiayaan itu adalah rekayasa. Sebab, Novel bercerita sempat kesulitan untuk menghubungi Ratna sebelum dilaksanakannya konferensi pers di kediaman Ratna Sarumpaet pada 3 Oktober 2018 lalu.

Dari hal itu, Novel curiga, Ratna Sarumpaet dipaksa seolah-olah mengarang skenario aksi penganiayaan tersebut.

“Kita sudah curiga dan sempat menghubungi Ibu Ratna soal masalah penganiayaan. Kita telepon enggak pernah diangkat, dia ini masih klien kita. Sampai satu jam sebelum konferensi pers ibu Ratna, tetap enggak dijawab. Kita mencurigai Ratna disusupi pihak lawan,” kata dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks di media sosial. Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna ke penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten saat hendak bertolak ke Chile pada Kamis (4/10/2018) malam.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya