Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Normalisasi Upah Murah Pekerja Gig Transportasi

Normalisasi Upah Murah Pekerja Gig Transportasi
user
Senin, 29 Agustus 2022 - 18:30 WIB
share
SOLOPOS.COM - Sejumlah pengemudi ojek daring berunjuk rasa di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). Mereka menuntut payung hukum, legalitas pekerja ojek daring, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak. (Antara/Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, SOLO – Pemberlakuan tarif baru ojek online ditunda lagi. Para pekerja gig sektor transportasi—layanan antar penumpang, antar barang, dan antar makanan—belum bisa menikmati bayaran yang lebih layak dibandingkan bayaran yang berlaku selama ini.

Kementerian Perhubungan memutuskan menunda pemberlakuan tarif baru ojek daring (online) yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN