Solopos.com, SOLO – Pemberlakuan tarif baru ojek online ditunda lagi. Para pekerja gig sektor transportasi—layanan antar penumpang, antar barang, dan antar makanan—belum bisa menikmati bayaran yang lebih layak dibandingkan bayaran yang berlaku selama ini.
Kementerian Perhubungan memutuskan menunda pemberlakuan tarif baru ojek daring (online) yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.