SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeroyokan. (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, KLATEN — Dua remaja berstatus pelajar asal Kabupaten Sukoharjo ditangkap tim Satreskrim Polres Klaten gara-gara terlibat pengeroyokan seorang warga Sukoharjo seusai menonton pertandingan sepak bola di Lapangan Desa Teloyo, Wonosari, Klaten.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Pengeroyokan itu terjadi di dua lokasi di ruas jalan raya Pakis-Wonosari, Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Pengeroyokan atau penganiayan terjadi di ruas jalan raya Pakis-Wonosari sekitar pukul 17.30 WIB. TKP kedua di hari yang sama terjadi sekitar pukul 17.40 WIB di jalan raya Pakis-Wonosari,” kata Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakyuni, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (9/3/2023).

Pelapor kasus pengeroyokan itu berinisial DG, 22, warga Kecamatan Baki, Sukoharjo. Dua dari tiga pelaku pengeroyokan sudah ditangkap Polres Klaten. Mereka masing-masing berinisial RR, 16, dan MBS, 19. Keduanya warga Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Satu pelaku saat ini masih buron. “Pelaku ketiga berinisial R dengan usia 23 tahun dengan pekerjaan buruh warga Kabupaten Sukoharjo saat ini masih DPO [daftar pencarian orang],” jelas Wakapolres.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, menjelaskan sebelum kejadian itu pelapor berinisial DG sedang menonton pertandingan sepak bola di Lapangan Teloyo, Wonosari, Klaten, Sabtu (18/2/2023) sore. Sekitar pukul 17.15 WIB, pertandingan selesai dengan kemenangan untuk tim yang didukung korban dengan skor 2-0.

DG bersama temannya pulang melintasi jalan Pakis-Wonosari mengendarai sepeda motor dengan menggeber gas sepeda motor sepanjang perjalanan alias mbleyer. “Pelapor bersama rombongan temannya didahului rombongan pelaku sebanyak enam orang dengan mengendarai tiga unit sepeda motor,” kata Umar.

Dua Kali Pengeroyokan

Rombongan pelaku pengeroyokan sebelumnya juga menonton pertandingan sepak bola di Lapangan Teloyo, Wonosari, Klaten, serta membela tim yang pada pertandingan itu kalah.

“Saat mendahului itu tersangka R yang masih DPO berkata ‘sing butuh dalan ora gur kowe tok mas’ kepada korban. Lalu dijawab korban ‘hla ngopo?’ sambil mbleyer gas sepeda motor. Kemudian dijawab tersangka R [dengan kata-kata kasar] karena tersinggung apalagi timnya kalah saat itu,” jelas Umar.

Rombongan pelaku kemudian berhenti dan mengadang rombongan pelapor atau korban. Pelaku kemudian memukul korban. Setelah korban terjatuh, rombongan pelaku melanjutkan perjalanan.

Ternyata, rombongan pelaku pengeroyokan seusai nonton sepak bola di Wonosari, Klaten, itu kembali mengadang laju kendaraan pelapor di lokasi lain pada ruas jalan yang sama. Korban dicegat lagi di depan konter seluler. Pelaku bersama rombongannya kembali mengadang dan memukuli korban yang berhasil melarikan diri.

Akibat pemukulan atau penganiayaan itu, korban mengalami luka pada pipi kiri, mengalami luka lecet pada pelipis kemudian luka memar dan terasa nyeri pada wajah. “Setelah berobat ke rumah sakit, pelapor dan keluarganya melaporkan kejadian itu ke Polres Klaten,” kata Umar.

Kedua tersangka pada kasus itu dijerat Pasal 170 KUHP atau 351 KUHP. “Pasal 170 ayat (2) ke 1-e atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara untuk Pasal 170. Adapun untuk Pasal 351 ancamannya dua tahun delapan bulan,” kata Umar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya