SOLOPOS.COM - Seusai PTUN Jakarta mengabulkan gugatan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022, apakah UMP DKI Jakarta bakal turun? (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SLEMAN — Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman memastikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 akan lebih tinggi dari UMP Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebelumnya, Senin (28/11/2022), Pemda DIY telah menetapkan kenaikan UMP DIY 2023 sebesar 7,65% atau naik menjadi Rp1.981.782,39. Terjadi kenaikan sebesar Rp140.866,86 dibandingkan UMP tahun 2022 senilai Rp1.840.915,53.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih, mengatakan penetapan UMK akan dirapatkan pada Rabu (30/11/2022). Dia menyampaikan UMK Sleman akan lebih tinggi daripada UMP DIY.

Sutiasih menyampaikan hasil dari sidang pengupahan nantinya akan direkomendasikan kepada Bupati Sleman. Selanjutnya, Bupati Sleman akan mengusulkan UMK 2023 kepada Gubernur DIY. Besaran usulan UMK ini tidak akan diumumkan ke publik sebelum gubernur menetapkan.

“Pastinya [nilai UMK] akan lebih tinggi daripada UMP,” jelas dia kepada harianjogja.com, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Dongkrak Pendapatan Daerah, Tiket Masuk Pantai Parangtritis Naik Tahun Depan

Nilai UMK akan ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Kami akan berpedoman pada aturan yang berlaku. Nanti harus didiskusikan dengan Dewan Pengupahan yang di dalamnya juga ada akademisi dari perguruan tinggi di Sleman. Ada tiga yang masuk di Dewan Pengupahan, yakni dari UII, UPN, dan UNY,” jelasnya.

Mengenai penetapan UMK Sleman, Sutiasih mengaku belum bisa memastikan waktunya.

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan UMK harus memperhitungkan beberapa hal seperti biaya hidup, pengeluaran masyarakat, dan lainnya. Serikat buruh dan Dinas Tenaga Kerja juga harus dikumpulkan untuk menentukan besaran UMK.

Baca Juga: Tanah Jalan Jogja-Gunungkidul Rawan Gerak, Kendaraan Besar Dilarang Lewat

“Setelah itu baru ke provinsi, masing-masing kabupaten menyampaikan UMK. Kalau kami kemarin sudah di atas Rp2 juta dipotong pajak jadi sekitar Rp1,9 juta, tapi kalau naik antara Rp2 juta,” kata dia.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul UMK Sleman Bakal Lebih Tinggi daripada UMP DIY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya