SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN – Nilai upah minimum kabupaten (UMK) Klaten 2021 diusulkan naik sekitar 3,27 persen dari nilai UMK 2020. Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar nilai UMK tahun depan tidak naik lantaran dampak pandemi Covid-19.

Nilai UMK Klaten 2020 yakni Rp1.947.821,16. Dari hasil rapat dewan pengupahan, nilai UMK 2021 yang diusulkan naik 3,27 persen atau sekitar Rp63.693,75 atau menjadi Rp2.011.514,91.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kabid Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Heru Wijoyo, mengatakan penentuan nilai UMK itu berdasarkan rapat dewan pengupahan serta menggunakan formulasi yang diatur dalam PP No. 78/2015 tentang Pengupahan. Pada PP itu, nilai UMK menggunakan dasar nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“UMK 2021 kami usulkan naik 3,27 persen. Nilainya sudah kami usulkan ke gubernur pada Sabtu [14/11/2020],” kata Heru saat dihubungi Solopos.com, Jumat (20/11/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Spanduk Habib Rizieq di Solo Dicopot Petugas

Heru menjelaskan rapat dewan pengupahan digelar dua kali. Dalam rapat itu, dia mengakui belum ada kesepakatan secara bulat. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Klaten bersikukuh agar nilai UMK 2021 sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang menyatakan upah minimum 2021 tidak naik.

“Tetapi dalam pembahasan itu dari Apindo tetap mendantangani berita acara,” kata Heru.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten, Sukadi, membenarkan nilai UMK Klaten 2021 diusulkan naik 3,27 persen. Dia juga menjelaskan pada rapat dewan pengupahan belum ada kesepakatan bulat ihwal nilai UMK 2021.

“Dalam rapat memang tidak ditemukan kata sepakat. Karena dari pihak Apindo mendasari SE Menaker bahwa upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020 atau tidak ada kenaikan. Kami selaku unsur pekerja mengacu PP No 78/2015 bahwa UMK 2021 sebagaimana ditetapkan pada pasal 43 sampai 46 bahwa tahun 2021 seharusnya menggunakan KHL [kebutuhan hidup layak]. Namun dengan kondisi pandemi Covid-19, SPSI menyadari tidak bisa dilakukan survei KHL. Dengan demikian kami tetap menerima SK gubernur penetapan UMK 2021 melalui formulasi yg diatur melalui PP No 78/2015 sehingga diperoleh kenaikan sebesar 3.27%,” jelas Sukadi.

Cerita Warga Mimpi Ketemu Mbah Petruk dan Wangsit Soal Erupsi Merapi

Ketua Apindo Klaten, C.A. Tersierra Rosa, menjelaskan Apindo tetap mengacu pada SE Menaker terkait nilai upah minimum 2021.

“Oke, tetap berpijak pada pertumbuhan ekonomi. Tetapi itu nilai tahun lalu. Sedangkan sekarang minus 5 persen. Sekarang kemampuan perusahaan otomatis juga sangat rendah. Itu yang membuat kami tidak bisa karena memang kondisinya tidak mampu [karena terdampak pandemi Covid-19],” kata Thea.

Thea juga menyoroti kondisi pengupahan di Klaten saat ini yang masih ada pengusaha memberikan upah belum sesuai dengan nilai upah minimum.

“Di Klaten masih ada yang membayarkan di bawah UMK. Saya justru mengusulkan kenapa tidak mengurusi yang masih [membayarkan gaji] di bawah UMK. Wong sekarang saja banyak yang belum membayarkan gaji sesuai UMK, ini mau naik,” urai dia.

Thea menjelaskan Apindo saat ini sedang berusaha menemui Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, guna membahas ihwal upah minimum 2021. Thea menegaskan Apindo tetap berharap nilai UMK 2021 sesuai dengan SE Menaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya