SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan telah mengamankan barang bukti berupa uang dan barang mewah menyusul ditangkapnya Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, Selasa (30/4/2019).

“Sejauh ini kami mengamankan sejumlah barang dan uang dengan total nilai lebih dari Rp500 juta. Ada 2 tas bernilai lebih dari Rp100 jutaan, 1 jam tangan dengan harga Rp200 jutaan dan sisanya anting dan cincin berlian,” kata Febri, Selasa (30/4/2019).

Promosi Sukomulyo Gresik Pemenang Desa BRILiaN Kategori Pengembangan Wirausaha Terbaik

Menurut Febri, KPK menduga pemberian tersebut terkait dengan proyek pembangunan pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. KPK juga menduga bahwa ada pemberian sebelumnya yang sudah teralisasi.

Ekspedisi Mudik 2024

Saat ini, lanjut Febri, 5 orang yang diamankan telah berada di Gedung KPK dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara Bupati Sri telah dalam perjalanan.

“Tim sedang membawa Kepala Daerah [Sri Wahyumi] di Manado yang sekitar pukul 18.30 WIB tadi telah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya