SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Hanifah Kusumastuti/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Hanifah Kusumastuti/JIBI/SOLOPOS)

WONOGIRI—Denda keterlambatan pelaporan administrasi kependudukan (adminduk) senilai Rp50.000 segera dikoreksi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kesimpulan ini mengemuka saat hearing Komisi A DPRD Wonogiri dengan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jeritan Rakyat (Jerat) di Gedung DPRD, Rabu (24/10/2012).

Dari LSM Jerat hadir ketua, Hartono, didampingi tiga orang anggota LSM bersangkutan. Hearing yang juga diikuti jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Bagian Hukum Setda, dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) itu tidak menetapkan besaran nilai denda yang dituju.

Ketua DPRD Wonogiri, Wawan Setya Nugraha, mengatakan  keluhan masyarakat, salah satunya melalui LSM Jerat telah menunjukkan masyarakat Wonogiri keberatan menerima regulasi anyar ini.

”[Nilai denda] Diturunkan tidak masalah. Apakah jadi Rp25.000, Rp20.000, atau jadi Rp30.000 itu bisa diperhitungkan nanti. Yang jelas kita sepakat denda itu harus ada, hanya nilainya harus dikoreksi,” kata Wawan, di hadapan peserta hearing.

Efek Jera

Kendati demikian, Wawan mengkhawatirkan revisi mengenai nilai denda tidak bisa berjalan cepat. Pasalnya, regulasi mengenai denda adminduk termuat dalam Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri No 12/2011. Sesuai aturan, revisi Perda membutuhkan waktu panjang mulai dari pembahasan di DPRD hingga konsultasi ke Gubernur. Disamping itu, anggota Komisi A, Abdullah Robani menambahkan revisi bisa juga ditempuh dengan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung.

Di sisi lain, Robani menegaskan nilai denda tetap harus mempertimbangkan efek jera agar masyarakat tidak melakukan kesalahan yang sama.  ”Saya khawatir kalau denda hanya Rp5.000, tujuan penertiban adminduk Wonogiri tidak terwujud,” tandas dia.

Selain dua pilihan itu sempat pula muncul usulan untuk mengawali koreksi nilai denda dengan peraturan bupati (perbub). Namun, menurut Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda, Mei Dwi Puspitanti, pilihan itu kandas lantaran posisi hukum perbub tidak bisa mengalahkan perda.

Di lain pihak, Kepala Dispendukcapil, Hernowo Narmodo, menegaskan sebagai SKPD pelaksana pihaknya akan mengikuti aturan berlaku. Jika nilai denda dikoreksi dan persyaratan hukumnya bisa dipenuhi, Dispendukcapil akan mengikuti berapapun besaran denda yang kelak ditetapkan. Lebih jauh, terkait pendapatan dari denda adminduk, Kepala seksi (Kasi) Pajak DPPKAD, Surip Suprapto, menjelaskan sumbangan pendapatan dari denda adminduk tercatat tinggi. Selama tujuh bulan berjalan, denda adminduk terkumpul Rp1,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya