SOLOPOS.COM - Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Solopos.com, SOLO-Artis Nikita Mirzani tulis sepucuk surat saat di dalam penjara. Surat itu diperlihatkan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

Fitri Salhuteru dan Fahmi Bachmid menyambangi Rumah Tahanan (Rutan) Kelasa IIB Serang, Banten untuk menjenguk artis pemeran film  horor Nenek Gayung itu. Setelah menjenguk Nikita, Fahmi Bachmid memperlihatkan secarik kertas tulisan tangan wanita yang akrab disapa Nyai itu.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

“Dear sahabat Niki, Kak Fitri dan kuasa hukum yang terus bekerja buat cari keadilan dan juga teman-teman wartawan yang belum sempat saya bicara di depan kalian di sini,” tulis Nikita Mirzani dalam secarik kertas yang diperlihatkan Fahmi Bachmid saat ditemui di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten, dikutip dari kanal Youtube Seleb On Cam pada Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Nikita Mirzani Traktir Piza 700 Orang di Rutan Serang, Habis Duit Segini

Ekspedisi Mudik 2024

Surat itu berisi tentang ungkapan dan harapan Nikita Mirzani yang tengah mencari keadilan dalam menjalani kasus pencemaran nama baik.

“Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih yang sudah support meski kemarin saya dibilang apalah waktu di Kejari itu hanya, seorang pencari keadilan seperti saya seorang single parent,” sambungnya.

Nikita Mirzani juga berharap doa dari orang sekitarnya agar dirinya bisa mendapat keadilan atas kasus yang tengah dihadapinya.

Baca Juga: Kegiatan Nikita Mirzani Hari Pertama Ditahan

“Niki juga mau minta didoakan kepada anak-anak yatim yang selama ini dekat dengan keluarga Niki agar mendapatkan keadilan yang benar-benar adil wassalam Nikita,” tutup Nikita Mirzani dalam suratnya.

Fahmi Bachmid pun meminta awak media untuk menyebarluaskan isi surat Nikita Mirzani itu. “Silahkan Anda foto, Anda posting, nggak masalah,” ujar Fahmi Bachmid.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan, ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli.

Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan atas Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Nikita Mirzani pun resmi ditahan pada Selasa (25/10/2022) lalu usai ada penyerahan berkas tahap II dari tim penyidik kepolisian ke Kejari Serang. Wanita yang akrab disapa Nyai itu ditahan selama 20 hari ke depan hingga proses persidangan.

Selain membahas surat tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani juga meluruskan pendapat bahwa telah ada pertemuan dengan pelapor. “Jadi selanjutnya saya sampaikan bahwa tidak pernah ada sebuah pertemuan membahas tentang perdamaian. Ada yang mengatakan ditolak, apanya yang ditolak? Bertemu saja enggak pernah, tidak pernah ketemu. Kalo tidak pernah bertemu, apa yang dibahas? Apanya yang  ditolak. Saya tidak pernah bertemu siapa pun untuk membahas perdamaian,” tuturnya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya