Solopos.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya akhirnya memberikan keterangan resmi perihal status tersangka Nikita Mirzani. Diwakili Kombes Pol Argo Yuwono selaku Kabid Humas, Polda Metro Jaya menyatakan telah memanggil Nikita sebagai tersangka kasus hak asuh anak.
“Hari ini kita panggil sebagai tersangka dan belum datang,” kata Argo, dilansir Okezone, Rabu (28/11/2018).
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Sayang, tidak ada keterangan tambahan dari Kombes Pol Argo Yuwono terkait status tersangka Nikita Mirzani. Dia tidak bisa berbicara banyak lantaran ibu dua anak belum memenuhi panggilan. “Sudah, itu saja,” tandasnya.
Sajad Ukra pernah melaporkan Nikita Mirzani atas masalah hak asuh anak pada Maret 2017. Dia merasa sang mantan istri menutup akses untuk menemui Azka, buah pernikahan mereka.
Merespon laporan Sajad, Nikita kala itu merasa tidak perlu mengambil sikap terlalu jauh. Sebab sejak bercerai di 2014, pengadilan sudah memutus hak asuh anak jatuh ke tangannya.
Perselisihan mengenai perebutan hak asuh anak atas sang putra, Azka Raqeela Ukra kembali berlanjut. Nikita dianggap menghalangi pertemuan antara ayah dan anak itu. Hal ini membuat Sajad melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 14 November 2016 dengan pasal 77 Jo 76A UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.