SOLOPOS.COM - Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Solopos.com, SOLO-Artis Nikita Mirzani resmi ditahan atas laporan kasus dugaan pencemaran nama terhadap Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada Selasa (25/10/2022). Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan, ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli.

Baca Juga: Viral Nikita Mirzani Minta Bantuan Ganti Pasal, Diduga kepada Ferdy Sambo

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, Nikita Mirzani meluapkan amarah di kantor Kejari Serang saat proses pelimpahan tahap dua atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.

Seperti terlihat dalam tayangan yang tersebar di media sosial, salah satunya diunggah kanal Youtube Miftah’s TV, Selasa (25/10/2022), teriakan Nikita Mirzani terdengar sampai luar ruangan tempatnya melakukan proses pelimpahan perkara.  “Enggak, pak. Enggak semua, enggak ada,” kata Nikita Mirzani sambil teriak.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dibebaskan Malam Ini, Dikenai Wajib Lapor

Masih dengan berteriak, Nikita Mirzani juga menyinggung proses hukum atas laporan dugaan penyekapan terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra di Polres Metro Jakarta Selatan yang menurutnya terkesan mandek. “Kenapa kasusnya Dito enggak jalan-jalan sampai sekarang? Padahal dia nyulik,” ucap Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani kemudian melontarkan kalimat bernada penolakan kepada petugas Kejari Serang. Diduga, janda tiga anak itu tidak kooperatif saat akan ditahan.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan, ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani per hari ini demi kelancaran proses hukum.

Baca Juga: Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra Berujung Penggeledahan Rumah

Unggahan Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra itu pun mendapat komentar beragam warganet. “Apa sich msalh nya nikimir di tangkp…nyimak saja lh do’a yg trbaik sj.buat org yg lg brmsalah,”  tulis akun Endah Siti Saa***.

“Duh kek nya main belakang nih dito mahendra.. lagian aneh kasus dia yg penyekapan dan pemukulan kasus nya kok gk jalan jalan ya. Padahal itu lebih PARAH DARI UU ITE , gimana sih hukum di indonesia ini ?” tulis akun Hiburan***.

“Aneh kasus niki ini..!?” tulis akun Grapi***.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya