SOLOPOS.COM - Nikita Mirzani (Dok/JIBI/Solopos)

Dokumentasi

JAKARTA–Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan atas tuduhan penganiayaan. Nikita akan dijerat dengan pasal 351 dengan acaman hukuman hingga lima tahun ke atas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto. Tentu saja, hukuman final bagi Nikita akan ditentukan di persidangan.

“Pasal 351 ancaman hukuman lima tahun ke atas, tergantung hakim,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Rabu (17/10/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Rikwanto menambahkan, Nikita akan ditahan selama 20 hari. Penahanan itu akan diiringi dengan proses hukum yang berjalan. Jika nanti dirasa perlu, penahanan bintang film Nenek Gayung itu akan diperpanjang 20 hari lagi.

Sebelumnya Nikita menjalani tes kesehatan di Bidang Dokumen Kesehatan Polda Metro Jaya. Selama 15 menit wanita yang akrab disapa dengan panggilan Niki itu diperiksa kesehatannya.

“Tadi sudah diperiksa dan semuanya sehat-sehat saja,” ujar salah satu penyidik di Polda Metro Jaya, Rabu malam.

Dengan dikawal ketat beberapa penyidik, mantan kekasih Kiki ‘The Potter’ itu terlihat tertunduk lemah dan lesu. Tak ada senyum yang merekah di wajah Niki saat memasuki Rutan Kriminal Umum.

Sang manajer, Alfa Rafa juga terlihat setia mendampingi Niki sejak kemarin malam. “Nanti ya kita preskon tapi nggak sekarang,” jelas Rafa.

Nikita dilaporkan karena dituding melakukan tindak pemukulan terhadap wanita bernama Olivia di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Setelah menjalani pemeriksaan dan menjadi tersangka, Nikita ditahan di Polda Metro Jaya.

Mendekam di tahanan sebagai pesakitan membuat Nikita malu memperlihatkan wajahnya. Saat keluar dari tahanan untuk menjalani tes kesehatan Nikita menutupi wajahnya. Waku itu dia menutupi seluruh wajahnya dengan jaket. Beberapa orang petugas kepolisian berpakaian bebas tampak mendampinginya.

Sebelum menutupi mukanya dengan jaket, Nikita sempat tersenyum saat keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum. Namun, tiba-tiba saja ia menutupi mukanya saat momen tersebut akan diabadikan kamera wartawan.

Untuk tahap pertama, penahanan terhadap Nikita akan berlaku selama 20 hari ke depan. Sedangkan untuk pengembangan selanjutnya akan diperpanjang 20 hari berikutnya.

Tuduhan pemukulan yang dialamatkan kepada Nikita memang sulit dibantah. Pihak kepolisian mengaku punya bukti kuat berupa rekaman CCTV kejadian yang terjadi di Kemang, Jakarta Selatan itu.

Rikwanto mengatakan delapan saksi sudah diperiksa termasuk dua orang yang melaporkan sebagai korban. Selain korban, beberapa orang yang berada di TKP juga dimintai keterangan.

“Delapan orang yang sudah diperiksa yakni dua korban Ovilia Maesandy dan Buferly Sela Sandy. Kemudian tiga petugas keamanan dan empat teman korban,” tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Selasa (16/10), diduga menganiaya perempuan bernama Olivia, artis seksi Nikita Mirzani dilaporkan polisi. Setelah menjalani pemeriksaan, bintang film Tali Pocong Perawan 2 itu pun resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Hando Wibowo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2012) malam. “Sudah jadi tersangka,” ujarnya.

Hando menuturkan penyidik memeriksa berdasarkan bukti. “Kami juga sudah punya bukti visum,” tegas Hando.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya