SOLOPOS.COM - Nikita Mirzani (Instagram @nikitamirzanimawardi_17)

Nikita Mirzani melalui akun media sosial sempat mengklarifikasi bahwa cuitan itu hoax.

Solopos.com, JAKARTA – Sejumlah advokat di Palembang, melaporkan Nikita Mirzani ke polisi setelah artis ini berkicau soal G 30 S/PKI. Juru bicara Yogi Vitagora mengatakan pihaknya tersinggung atas kicauan Nikita Mirzani di media sosial yang menyebut film G30S/PKI “kurang seru.”

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Nikita dituding mengeluarkan pernyataan melecehkan dengan megatakan Film G30S/PKI kurang seru. Dalam pernyataan yang terlihat menggunakan akun Twitter yang mengatasnamakan Nikita Mirzani menambahkan “Seharusnya Panglima Gatot juga dimasukkan ke lubang buaya pasti seru.”

Menurutnya kicauan tersebut bukan menyoal nama Gatot secara pribadi akan tetapi institusi militer karena menulis kata Panglima. “Yang kami laporkan Nikita Mirzani, kami minta untuk Polisi untuk memanggilnya,” kata Yogi, Selasa, 2 Oktober 2017.

Melansir laporan Kantor Berita Antara, Rabu (4/10/2017), Yogi bersama tim dari advokat Al-Islam dan NKRI menekankan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangannya.

Selain karena menyinggung nama Panglima TNI dan Jabatannya, kicauan tersebut juga menyakiti hati putra-putri koban PKI dan juga keturunan TNI dewasa ini. “Sebagai bagian dari anak cucu pejuang kami juga tersinggung,” katanya.

Sementara itu, Dodi Yuspika, Ketua Tim Advokat mengatakan Polisi harus menelusuri pemilik akun tersebut. Pasalnya tulisan itu telah meresahkan warga masyarakat Indonesia.

Selanjutnya Polisi harus memastikan apakah pemilik akun tersebut merupakan Nikita Mirzani sang artis atau pihak lain. Bila penelusuran berjalan dengan baik, pihaknya optimistis Polisi dapat dengan muda menguak kasus tersebut. “Harus diproses, Polisi juga diminta memastikan keaslian dan kepemilikan akun ini,” katanya.

Menurutnya Panglima TNI tidak hanya milik TNI tetapi juga milik semua rakyat Indonesia. Apa yang telah dilakukan Nikita Mirzani merupakan bentuk penyebaran kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia dan melanggar pasal 156 KUHP.

Pembuktiannya ia yakini sangat mudah karena Polisi memiliki kewenangan dan keahlian untuk menelisik hal tersebut.

“Kepolisian lah yang bisa mengungkap karena tidak memiliki keahlian untuk itu.”

Gambar yang beredar memperlihatkan akun @NikitaMirzani menulis cuitan bermasalah itu pada Sabtu malam, 30 September 2017. Sayangnya, akun ini belum jelas milik siapa. Jika dicari lewat Twitter,dengan mengetik nikita mirzani (huruf kecil semua), akan muncul tiga akun, yaitu @NikitaMirzani (Nikita mirzani), @nikita_mirzani7 (nikita mirzani) dan @aku_Nikita (Nikita Mirzani).

Sedangkan Nikita sudah mengklarifikasi bahwa itu bukan akun miliknya, dia hanya difitnah.

“Ya Allah, kenapa ada aja orang yang mau jatuhin saya dan fitnah saya. Bismillah aja deh, namanya juga hidup ada yang suka ada juga yang nggak suka.” tulisnya di akun instagram @nikitamirzanimawardi_17.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya