Solopos.com, JAKARTA – Artis Nikita Mirzani didakwa dua tahun penjara akibat kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Nikita Mirzani didakwa dua tahun penjara akibat melempar asbak kepada Dipo Latief pada 2018 lalu. Kejadian itu terjadi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menyebabkan luka di wajah Dipo Latief.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Saksi Ahmad Dipo Ditiro mengalami luka memar di bagian kepala kiri, hidung, kelopak mata, sesuai hasil visum 01561/B18000/2018 Kamis 5 Juli 2018 dokter Andika Putra di RS Pertamina Jakarta Selatan,” terang Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendradi, di persidangan, seperti dikabarkan Liputan6.com.
Bawa Tasbih, Tersangka Susur Sungai Maut SMPN 1 Turi Sleman Minta Maaf
Akibat perbuatan itu, Nikita Mirzani didakwa pasal penganiayaan ringan. Adapun ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dengan pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP,” sambung Sigit Hendradi.
Tak terima dengan dakwaan tersebut, Nikita Mirzani bakal mengajukan nota pembelaan. Sidang selanjutnya dengan agenda eksepsi digelar 2 Maret 2020.
Ingin Punya Wajah Glowing Tak Selalu Butuh Biaya Mahal, Begini Caranya
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan, ada beberapa hal yang kurang jelas dalam sidang kasus kliennya. “Kita tunggu tanggal 2 [Maret 2020]. Kami yakin ini ada persoalan-persoalan yang kurang jelas dalam kasus ini,” terang dia.