SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu NPWP. (pajakonline.com)

Solopos.com, JAKARTA–Pada 2023, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak.

Lantas, apakah semua yang telah memiliki NIK membayar Pajak?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan penggunaan NIK sebagai NPWP tak lantas menyebabkan orang pribadi membayar pajak.

“Pajak itu prinsip keadilan. Kalau belum punya income ya nggak bayar pajak. Kalau Anda kuliah bahkan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Kuliah malah dibayari oleh negara. Ya kan?” kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi Sosialisasi UU HPP Jawa Tengah pada 10 Maret 2022, dikutip Senin (23/5/2022).

Sri Mulyani menjelaskan NIK menggantikan NPWP adalah untuk penyederhanaan dan juga konsistensi.

Baca Juga: 2023, Pemberlakuan NIK Jadi NPWP

Adapun pembayaran pajak dilakukan jika penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau jika orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018.

“Jadi NIK dan NPWP tidak berarti seluruh yang megang NIK bayar pajak. Tapi tetap berdasarkan asas keadilan,” tegasnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) berencana bakal mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.

Hal tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan, sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Ini sekaligus menegaskan rencana implementasi NIK sebagai NPWP pada 2023 mendatang, sesuai dengan rencana Ditjen Pajak.

Baca Juga: Siap-Siap, Tahun Depan, NIK Berfungsi Jadi NPWP

Ini merupakan salah satu pemenuhan amanat UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Selain itu, ini juga merupakan amanat Peraturan Presiden No. 83/2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yaitu kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pendanaan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul NIK Bakal Berfungsi Sebagai NPWP Tahun Depan, Sri Mulyani Ingatkan Hal Ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya