SOLOPOS.COM - Ilustrasi NIK jadi NPWP. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan baru yaitu nomor induk kependudukan atau NIK berfungsi sebagai nomor pokok wajib pajak atau NPWP.

Kebijakan ini tidak serta merta berlaku. Aturan ini akan sepenuhnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Penggunaan NIK sebagai NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 yang terhitung berlaku sejak 14 Juli 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meski begitu, format tersebut masih terus dikembangkan, sehingga ada kemungkinan layanan DJP masih menggunakan NPWP model lama.

“Jadi baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor, sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam aturan itu disebutkan ada tiga format baru NPWP berdasarkan PMK itu. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP), yang merupakan penduduk, menggunakan NIK.

Sedangkan bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang, menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Baca Juga: Anda Belum Punya NPWP? Cek Dulu Syarat Membuatnya

Neil menjelaskan untuk WP OP penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun demikian, masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid karena data wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan.

“Misalnya, alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Kalau begitu DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP online, e-mail, kring pajak, dan/atau saluran lainnya,” jelas Neil.

Bagi WP OP yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Berikut ini cara validasi NIK melalui DJP online yang perlu dilakukan agar NIK bisa menjadi NPWP.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Berbagi Pengalaman Gunakan NIK Sebagai NPWP

1. Silakan login terlebih dahulu DJP online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

2. Setelah itu, pilih menu utama “Profil’.

3. Setelah menu ‘Profil’ terbuka, akan ditemukan bahwa status validitas data utama yang Anda miliki adalah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau “Perlu Dikonfirmasi”. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.

4. Pada halaman menu ‘Profil’ bagian ‘Data Utama’, Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit).

5. Kemudian, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom itu. Jika sudah selesai mengisi, klik ‘Validasi’.

Baca Juga: Pemilik NPWP akan Bertambah Saat Pakai NIK, Kok Bisa?

6. Sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Bila data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

7. Selanjutnya, tekan tombol ‘Ubah Profil’.

8. Lalu, Anda juga dapat melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Jika sudah selesai dan tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP online.

Itulah cara validasi NIK melalui DJP online seiring dengan kebijakan NIK sebagai NPWP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya