SOLOPOS.COM - Ahmad Ubaidillah/Dokumen Solopos

Solopos.com, SOLO -- Gebrakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, patut diapresiasi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Sebagaimana dikabarkan aneka media massa, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan empat program pembelajaran nasional.

Nadiem menyebut empat program ini sebagai kebijakan pendidikan "merdeka belajar". Program tersebut meliputi ujian sekolah berstandar nasional (USBN), ujian nasional (UN), rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dan peraturan zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Nadiem mengatakan empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan presiden dan wakil presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Pendiri Go-Jek tersebut menjelaskan perincian empat program yang dia tetapkan. Pertama, arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN. Pada tahun 2020 akan dilakukan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.

Ujian tersebut untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan, baik itu tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya.

Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa. Anggapannya anggaran USBN dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran.

Kedua, mengenai UN. Nadiem mengatakan tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk kali terakhir. Pada 2021 akan diubah menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter yang terdiri atas kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter.

Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas IV, VIII, dan kelas XI), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran.

Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik di level internasional seperti Program Penilaian Pelajar Internasional atau Programme for International Student Assessment (PISA) dan studi Internasional tentang Prestasi Matematika dan Sains atau Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS).

Kebijakan Lebih Fleksibel

Ketiga, untuk penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyederhanakan dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.

Tiga komponen inti RPP terdiri atas tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu.

Keempat, dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

Menurut Nadiem, Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50%, jalur afirmasi minimal 15%, dan jalur perpindahan maksimal 5%. Untuk jalur prestasi atau sisa 0%-30% persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. Artinya, daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.

Apa yang menarik dari empat arah kebijakan ini? Saya tidak melihat sesuatu yang dasyat. Kebijakan itu biasa-biasa saja. Empat kebijakan tersebut tidak menciptakan kemerdekaan belajar. Saya melihat kebjikan ini sebagai nihilisme, sebuah istilah yang dicetuskan oleh filsuf Jerman Friedrich Nietzsche.

Artinya, kebijakan merdeka belajar justru meniadakan, membasmi, memusnahkan, melenyapkan, dan menghapuskan eksisensi merdeka belajar tersebut.  Nihilisme tidak akan terjadi kalau Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyetujui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mendorong memasukkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu ke dalam kurikulum pendidikan.

Riset Litbang Kompas untuk Komnas HAM menunjukkan responden yang berusia kurang kurang dari 22 tahun tidak mengetahui kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Mereka tidak tahu apa saja yang pernah terjadi di Indonesia, misalnya kasus penculikan aktivis 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti-Semanggi 1998, penembakan misterius pada 1982-1985, serta peristiwa 1965.

Sebanyak 50% responden yang berusia kurang dari 22 tahun (Gen Z) menyebut tidak tahu kasus-kasus tersebut. Dari hasil riset, sebanyak 49,1% responden Gen Z menyatakan tidak tahu soal kasus peristiwa 1965, 39,6% menyebut kasus tersebut belum tuntas, dan 11,3% menyebut sudah tuntas.

Dalam kasus penembakan misterius 1982-1985, sebanyak 58,5% Gen Z mengaku tidak tahu kasus tersebut, 37,7% menyebut belum tuntas, dan 3,8% menyebut sudah tuntas. Untuk peristiwa Trisakti-Semanggi 1998, sebanyak 49,1% responden Gen Z menyebut tidak tahu, 43,4% menyebut belum tuntas, dan 7,5% menyebut sudah tuntas.

Dalam kasus penculikan aktivis 1997-1998, sebanyak 49,1% responden Gen Z menyebut tidak tahu, 47,2% menyebut belum tuntas, dan 3,8% menyebut sudah tuntas. Dalam kasus kerusuhan Mei 1998, 52,8% responden Gen Z tidak tahu, 41,5% menyebut belum tuntas, dan 5,7% menyebut sudah tuntas.

Basa-Basi

Nihilisme juga tidak akan terwujud jika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengabulkan usulan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mendorong pemerintah untuk memasukkan kurikulum pelajaran Pancasila di setiap tingkatan sekolah untuk mencegah  intoleransi dan radikalisme ekstrem seperti yang sekarang mewabah di lembaga-lembaga pendidikan.

Tingkatan sekolah yang dimaksud adalah SD, SMP, dan SMA atau yang sederajat hingga perguruan tinggi. Yang tidak kalah penting untuk mencegah nihilisme merdeka belajar, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan harus betul-betul memberikan kemerdekaan belajar: mengakses literatur secara bebas.

Biarkanlah para pembelajar Indonesia menikmati karya sastra, misalnya, berupa novel Ayat-ayat Setan karya Salman Rusydie. Sampai saat ini saya belum mengetahui ada penerbit di Indonesia yang berani menerbitkan novel itu. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan harus menjamin kemerdekaan untuk menikmati buah ide dari pemikir-pemikir komunis tanpa rasa khawatia akan ada razia buku.



Itu sekadar contoh wujud nyata belajar secara merdeka. Satu hal yang pasti, kita harus bebas belajar dari apa dan siapa saja. Semoga ucapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang “merdeka belajar” bukan sekadar basa-basi. Basa-basi baik saja, tapi basa-basi tidak akan menghibur mereka yang ingin menikmati kemerdekaan belajar.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya