SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN–Permohonan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Sragen, nihil. Hingga Selasa (4/12/2012), belum ada satupun perusahaan di Sragen yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sragen, Tasripin, mengungkapkan ketika Disnakertrans menggelar sosialisasi UMK, 22 November, pihaknya telah mempersilakan bagi perusahaan yang ingin mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK. Namun tidak ada satupun perusahaan yang mengajukan. “Kita memberi waktu maksimal 14 hari, bagi perusahaan yang akan mengajukan permohonan. Sampai sekarang [Selasa], tidak ada,” jelasnya saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Selasa.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Seharusnya, kata Tasripin, ketika asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di Sragen menyepakati nilai UMK, semua pihak harus menaati kesepakatan itu. Penetapan UMK juga sudah melibatkan kalangan akademisi dan teknisi yang menghitung nilai UMK dengan berbagai pertimbangan. “Soal apakah semua perusahaan benar-benar menaati UMK atau tidak, itu permasalahan berikutnya,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Bidang Bina Lindung Tenaga Kerja Disnakertrans Sragen, Sunindar, mengungkapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah, nilai UMK Sragen yaitu Rp864.000. Sosialisasi UMK diikuti perwakilan dari 100 perusahaan di Sragen. Perusahaan yang diundang meliputi 19 perusahaan besar dan puluhan perusahaan tingkat menengah dan kecil lainnya. “Beberapa perusahaan yang biasanya rawan gejolak, kami prioritaskan untuk diundang,” katanya saat ditemui solopos.com di ruang kerjanya, Senin (3/12).

Saat itu, ungkapnya, sosialisasi juga dihadiri perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sragen, Serikat Pekerja Seluruh Indoensia (SPSI) Sragen, Dewan Pengupahan.
Ketua Apindo Sragen, Aris Wiyadi, mengatakan hingga Senin belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK. Berdasar pengalaman tahun-tahun sebelumnya, di Sragen belum pernah ada perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan. “Ketika ditawarkan apakah ada perusahaan yang akan mengajukan penangguhan, tidak ada yang mengajukan. Jadi kami anggap semua mampu,” katanya.

Saat ini, ungkap Sunindar, jumlah perusahaan di Sragen tercatat ada 652 perusahaan, baik perusahaan kategori besar, menengah maupun kecil. Perusahaan besar yaitu perusahaan yang jumlah tenaga kerjanya di atas 100 orang. Saat ini di Sragen ada 19 perusahaan besar. Perusahaan menengah yaitu perusahaan yang jumlah tenaga kerjanya antara 25-100 orang. Perusahaan kecil adalah perusahaan yang jumlah tenaga kerjanya di bawah 25 orang. Mereka yang tidak hadir saat sosialisasi, diberikan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah tentang penetapan UMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya