SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

JAKARTA — Rapat Paripurna DPR memutuskan penambahan pasal 7 ayat 6 huruf a dalam UU APBN-P 2012 yang membolehkan pemerintah menaikkan atau menurunkan harga BBM subsidi. Bagaimana cara menghitungnya?

Pasal 7 ayat 6a UU APBN-P 2012 yang isinya adalah:
“Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam 6 bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung.”

Dalam UU APBN-P 2012, DPR dan pemerintah memutuskan asumsi harga minyak (Indonesia Crude Price/ICP) baru sebesar US$ 105 per barel dari sebelumnya US$ 90 per barel. Jadi apabila harga minyak 6 bulan terakhir rata-ratanya mengalami kenaikan atau penurunan 15%, pemerintah bisa menaikkan atau menurunkan harga BBM subsidi.

Contoh, pada hari ini, berdasarkan data Kementerian ESDM, nilai ICP rata-rata untuk 6 bulan ke belakang adalah US$ 116,49 per barel. Rinciannya, ICP Oktober 2011 US$ 109,25 per barel, November 2011 US$ 112,94, Desember 2011 US$ 110,70, Januari 2012 US$ 115,90 per barel, Februari 2012 sebesar US$ 122,17 per barel, dan Maret 2012 sebesar US$ 128 per barel.

Dengan realisasi harga itu, maka dalam 6 bulan ini kenaikan rata-rata ICP masih 10,94% dibandingkan asumsi harga minyak yang ditetapkan pemerintah dalam APBN-P 2012 sebesar US$ 105 per barel. Berarti harga BBM belum bisa naik pada 1 April 2012 seperti yang direncanakan pemerintah. JIBI/SOLOPOS/Detikcom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya