SOLOPOS.COM - Ilustrasi bayar fidyah dan zakat. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Niat zakat fitrah wajib diketahui umat Islam baik untuk diri sendiri maupun keluarga.

Zakat fitrah wajib dilakukan bagi setiap muslim yang bermanfaat untuk orang-orang miskin. Zakat fitrah juga digunakan sebagai tanda berakhirnya bulan Ramadan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, balig atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

Saat menunaikan zakat fitrah, umat Islam harus melafalkan niatnya yang dibedakan untuk diri sendiri dan keluarga, berikut ini bunyinya.

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri, lafalnya adalah sebagai berikut.

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.

2. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, lafal dan niatnya ada di bawah ini.

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.

Setelah mengetahui niat zakat fitrah, ada lima hal mengenai waktu pembayaran zakat fitrah menurut Mazab Syafii.

Pertama, waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadan. Tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadan.

Kedua, waktu wajib, yaitu waktu akhir Ramadan dan awal Syawal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.

Kemudian ketiga, waktu sunah, yaitu sebelum salat Id berlangsung. Bisa dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum salat Idulfitri.

Keempat, waktu makruh, yaitu setelah salat Idulfitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir, yaitu maghrib Hari Raya Idulfitri. Kelima, waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya