SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti berupa celurit dan berbagai jenis senjata tajam yang disita dari geng Holigans To Fight saat hendak tawuran saat gelar kasus di Mapolresta Jogja, Kamis (11/11/2021) - Ist/Dok. Humas Polresta Jogja

Solopos.com, JOGJA — Fenomena pelajar menggelar tawuran rupanya tengah marak di Kota Jogja, yang kerap disebut sebagai Kota Pelajar. Setelah dihebohkan dengan aksi tawuran geng pelajar dengan mengendarai sepeda motor, kini publik Kota Jogja kembali diresahkan dengan aksi tawuran yang sebagian pesertanya masih berstatus pelajar.

Kali ini tawuran itu belum terlaksana karena keburu diamankan Unit Jatanras Satreskim Polresta Jogja. Ada sembilan orang, di mana lima orang di antaranya masih berstatus pelajar yang diduga hendak melakukan tawuran yang diamankan di kawasan Umbulharjo, Sabtu (6/11/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka yang diamankan merupakan anggota Geng HTF, yang merupakan akronim dari Holigans to Fight. Saat diamankan, sembilan pelaku ini bahkan sempat menantang polisi.

Baca juga: Sekolah di Bantul Bantah Siswa Terlibat Tawuran Pelajar

Kanit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Nibras Daryl Hammami Rakhadhia, mengungkapkan dari penangkapan sembilan orang itu, lima orang di antaranya masih berstatus pelajar. Usia mereka juga masih belasan tahun, atau remaja.

Kelima pelajar yang diamankan itu yakni AJ alias Ceprik, laki-laki 18 tahun warga Kalasan, Sleman; MA, laki-laki 15 tahun yang merupakan pelajar warga Kalasan Sleman; RF, 17 tahun juga pelajar warga Kalasan Sleman; AR, laki-laki 17 tahun, status pelajar warga Kalasan Sleman; serta RS, laki-laki 16 tahun juga pelajar asal Kalasan Sleman.

Klitih

Ipda Nibras menjelaskan, para tersangka ditangkap saat petugas Jatanras Satreskrim Polresta Jogja tengah melakukan patroli antisipasi kejahatan jalanan atau yang biasa disebut klitih di sejumlah area. Saat sampai di kawasan Umbulharjo petugas melihat rombongan tersangka melintas.

“Gerak-geriknya sudah mencurigakan dan saat itu juga mereka menantang petugas patroli dengan mengacungkan senjata tajam,” katanya saat gelar kasus di Mapolresta Jogja, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Surat Perjanjian Tawuran Geng Pelajar di Jogja Viral, Ini Isinya

Polisi kemudian memburu para tersangka yang berboncengan dengan menggunakan enam unit sepeda motor itu. Setelah tertangkap dan digeledah, polisi menemukan beberapa jenis senjata tajam yang dibawa oleh rombongan tersebut dan selanjutnya diamankan ke Polresta Jogja untuk penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku membawa senjata tajam yang menurut keterangan akan digunakan untuk tawuran,” kata Ipda Nibras.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah senjata tajam di antaranya empat celurit, dua gir besi, satu besi gepeng, dan dua botol minuman keras atau miras.

“Mereka diduga dalam keadaan terpengaruh alkohol saat insiden tersebut terjadi,” ungkap Nibras.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Ipda Nibras juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan lingkungan serta kegiatan anak di luar sekolah apalagi di malam hari. Menurutnya, hanya ada dua potensi ketika anak keluyuran di malam hari yakni sebagai pelaku kejahatan atau korban kejahatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya