SOLOPOS.COM - Pelajar dan sejumlah pelaku kejahatan saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Bantul, Jumat (1/10). (Jumali-Harian Jogja)

Solopos.com, BANTUL — Polisi menangkap empat orang yang masih berstatus pelajar atau siswa di sebuah SMP di Bantul yang hendak melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam atau sajam, Jumat (1/10/2021) dini hari.

Keempat remaja berinisial YP, AEJ, MRM, dan RKM ini ditangkap setelah ada informasi warga yang menyebut jika di daerah Bakulan banyak anak remaja mengendarai sepeda motor sambil membawa sajam.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

“Setelah mendapat informasi, kami langsung melakukan penyisiran di wilayah Kalurahan Sumberagung bersama dengan masyarakat. Dari penyisiran itu kami amankan empat anak dan dua unit sepeda motor, serta dua bilah senjata tajam,” ujar Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, Jumat.

Baca juga: Duh! Baru 4 Hari PTM Berjalan, Pelajar SMK di Semarang Malah Tawuran

Ihsan menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui jika awalnya keempat pelaku sedang nongkrong di Lapangan Sidomulyo, Bambanglipuro, pada pukul 00.00 WIB. Tiba-tiba datang orang bernama HN, dan temannya untuk melakukan tawuran.

“Kemudian HN membagi senjata tajam satu sepeda motor,” lanjut Kapolres.

Terkait musabab terjadi rencana tawuran yang dilakukan para pelajar itu, Kapolres Bantul mengatakan jika tindakan itu dilakukan secara spontan usai tersulut dari aksi saling tantang di media sosial.

“Jadi semua karena adanya medsos. Mereka saling tantang dan akhirnya berencana melakukan tawuran,” terang Kapolres.

Baca juga: Ingin Ubah Sampah Jadi Emas, Warga Plumbungan Sragen Belajar ke Bantul

Agar kejadian tidak berulang, Polres mengaku akan memanggil orangtua dan pihak sekolah. Diharapkan setelah adanya pertemuan tersebut, tidak ada lagi persoalan yang berujung tawuran oleh pelajar di Bantul.

“Selain itu, kami juga bertujuan agar bisa memburu geng mereka. Karena mereka itu kan generasi anak bangsa, jangan sampai melakukan tindakan yang tidak baik,” ucapnya.

Atas kejadian itu, petugas mengamankan dua sepeda motor, satu bilah celurit, sebilah gergaji besar. Adapun ancaman untuk para pelaku adalah pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12/1951 dengan ancaman penjara sepuluh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya