SOLOPOS.COM - Ilustrasi puasa (vitals.lifehacker.com)

Solopos.com, SOLO — Kaum muslim disunahkan untuk melaksanakan puasa di sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah karena masuk bulan mulia di antara empat bulan asyhurul hurum, selain Dzulqa’dah, Muharram, dan Rajab.

Namun mungkin ada yang bertanya apakah puasa Dzulhidjah bisa digabungkan dengan niat puasa Ramadan?

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dilansir NU Online orang yang masih memiliki utang puasa Ramadan dianjurkan untuk segera membayar atau meng-qadha utang puasanya.

Mengutip pandangan Al-Khatib Al-Syarbini, orang yang mengqada puasa tidak mendapatkan keutamaan puasa sunah di bulan tersebut.

Meskipun demikian, orang tersebut masih dianggap mengamalkan puasa sunah, tetapi tidak mendapatkan pahala sebagaimana yang disebutkan dalam hadis.

Baca Juga Dilakukan Besok Jumat, Ini Niat Puasa Tarwiyah

Namun, orang yang berutang puasa bukan karena uzur yang dibolehkan syariat tidak boleh untuk menunaikan ibadah puasa sunah Dzulhijjah. Orang yang dimaksud di sini adalah orang yang memang sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang dibolehkan syariat, seperti dalam perjalanan, sakit, atau sudah usia senja.

Orang demikian ini harus mengqada utang-utang puasanya lebih dahulu. Sementara itu, orang yang tidak berpuasa karena uzur syariat makruh untuk menunaikan puasa sunah sebelum menuntaskan qada puasanya.

Jika ‘utang’ puasa tersebut ditunda-tunda secara sengaja maka hal ini hukumnya haram dan termasuk berdosa.

Terkecuali jika adanya uzur yang menghalangi seperti sakit berat, meninggal sebelum qadha tuntas, maka tidaklah dosa. Namun sebagai gantinya, diwajibkan membayar fidyah karena tetap termasuk utang.

Baca Juga: Hukum Akikah dan Kurban di Hari Raya Iduladha, Boleh Digabung?

Ketentuan wajib membayar fidyah ini sudah ada dalam sabda Rasul SAW yang berbunyi seperti berikut:

“Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya.” (HR Tirmidzi, dari Ibnu Umar).

Fidyah tersebut nantinya memberi makan sebesar 0,6 kg bahan pokok makanan kepada orang miskin, sesuai jumlah puasa yang sebelumnya ditinggalkan.

Berikut ini adalah lafal niat qada puasa Ramadan:

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadh?’I fardhi syahri Ramadh?na lillâhi ta‘âlâ.

Artinya, “Aku berniat untuk mengqada puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya