SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, WONOGIRI -- Tiga warga Wonogiri menjadi korban penipuan dengan modus pelunasan utang. Mereka terancam kehilangan sertifikat tanah.

Ketiga warga tersebut telah mengadu ke Kantor Pertanahan Wonogiri perihal pengalihan hak atas tanah mereka oleh pelaku secara sepihak alias tanpa seizin pemilik tanah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku yang diadukan oleh ketiga warga itu sama, yakni RN, 42, seorang perempuan warga Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri.

Ini 5 Desa Terdampak Banjir Akibat Hujan Deras di Sukoharjo

Mediasi sudah dilakukan tiga kali, tetapi tak menemukan titik terang. RN tak pernah hadir setiap kali diundang mediasi.

Warga yang merasa dirugikan berencana melapor ke Polres Wonogiri dengan kasus penipuan dan penggelapan apabila RN tak beriktikad baik menyelesaikan masalah itu.

RN disebut menghadapi masalah keperdataan dengan cukup banyak warga, termasuk kakak kandungnya sendiri, Ri, 50. Ri meminta warga tak terkecoh mulut manis adiknya itu.

Sebagian Publik Tidak Menerima Pencalonan Gibran, Ini Alasannya

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kantor Pertanahan menangani persoalan tersebut melalui divisi mediator pertahanan di Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan.

Hal itu seperti diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 11/2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Kepala Seksi (Kasi) Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor Pertanahan Wonogiri, Joko Setyadi, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (17/2/2020), menyampaikan tiga aduan warga diterima pada rentang waktu Desember 2019-Januari 2020.

Mogok Saat Lintasi Rel, Honda Jazz Terhantam KA di Perlintasan Kalijambe Sragen

Pengadu meliputi Parijo dan Warmi, warga Purworejo, serta Suyatmi, warga Ngadirojo Kidul, Ngadirojo. Mereka mengadukan orang yang sama, yakni RN. Masalah yang mereka hadapi serupa.

Awalnya mereka memiliki utang di bank dengan agunan sertifikat tanah masing-masing seluas ratusan meter persegi, sejak beberapa tahun lalu.

Suatu ketika RN menawarkan bantuan melunasi utang mereka. Setelah utang ditutup, sertifikat warga dibawa RN. Hal itu berarti warga menjadi berutang kepada RN.

Driver Gojek Boncengkan Anak Balita Terlindas Bus Dekat SPBU Nglangon Sragen

Namun, saat warga akan melunasi utang dan mengambil sertifikat, RN sering kali tak bisa ditemui. Belakangan diketahui, kepemilikan sertifikat warga sudah dialihkan atas nama RN.

Joko sudah menggelar mediasi tiga kali untuk masing-masing kasus. Namun, tidak ada satu pun mediasi yang dihadiri RN meski sudah dipanggil secara patut.

Alhasil, hingga pertengahan Februari kasus ini belum selesai. Selanjutnya, Kantor Pertanahan memberi beberapa saran kepada pengadu, seperti meminta bantuan mediator swasta, pemerintah desa, atau mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.

Bus Mira Seruduk Toyota Land Cruiser di Simpang Tiga Masjid Al Aqsha Klaten

Joko menilai kasus yang dihadapi tiga pengadu kemungkinan hanya bisa diselesaikan di meja hijau. Jika warga dapat membuktikan proses yang ditempuh RN salah, PN dapat membatalkan peralihan hak tanah.

Dengan begitu kepemilikan sertifikat akan bisa dialihkan kembali atas nama pemilik tanah sebelumnya. Namun, proses gugatan memerlukan biaya cukup besar.

Pada prinsipnya, kata Joko, pengalihan hak atas tanah bisa dilakukan dengan dasar akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), baik itu akta jual-beli, hibah, atau lainnya.

Pengendara Motor Tabrak Mobilio Mogok di Barat Flyover Manahan Solo Masih Remaja, Ini Identitasnya

"Pencatatannya di Kantor Pertanahan, jadi kami hanya mencatat dengan dasar akta tersebut. Kalau terkait dengan kasus ini, akta yang dibuat PPAT akta jual-beli,” kata Joko.

Salah satu pengadu, Warmi, mengaku dahulu percaya RN karena cukup dekat dengannya. Dari penelusurannya, sertifikat miliknya seluas 315 m2 yang kini berdiri rumahnya sudah beralih kepemilikan dua kali.



SDN 3 Ngasinan Bulu Sukoharjo Kebanjiran, Siswa Libur Belajar Tapi Kerja Bakti

Setelah atas nama RN, kini atas nama Gta, saudara RN. Warmi mengetahui kepemilikan sertifikatnya sudah beralih atas nama orang setelah ada orang yang memberi informasi melalui pemerintah desa, bahwa lahannya akan didirikan bangunan baru.

“Kalau RN tidak beritikad baik, saya akan melapor ke polisi. Ini termasuk penipuan dan penggelapan,” ucap dia saat ditemui Solopos.com di Kantor Pertanahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya