SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (kanan) saat menunjukkan barang bukti kasus pencurian dalam ungkap kasus di Mapolres Sukoharjo, Kamis (29/9/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri).

Solopos.com, SUKOHARJO — Niat hati mencari barang rongsok, satu orang warga Solo bersama dua rekannya malah maling di sebuah ruko yang masih kosong di Bulu, Sukoharjo, Senin (26/9/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Akibatnya, dua tukang rongsok berhasil dibekuk Polres Sukoharjo pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah toko (ruko) elektronik yang belum resmi dibuka di dukuh Tiyaran RT002/RW008, Bulu, Sukoharjo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara, satu pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua pelaku yang ditangkap yaitu AS alias Sonto, 37 warga Sangkrah, Solo dan S alias Notol, 43 warga Ngombakan, Polokarto, Sukoharjo.

Sedangkan satu pelaku Jo alias Kampret warga Semanggi Solo masih buron. Diketahui ruko yang digasak ketiga tersangka tersebut masih dalam proses renovasi. Kejadian itu diketahui oleh pemilik ruko yakni Evi Handayani, saat hendak mengecek ruko pada pukul 08.30 WIB.

Evi melihat pintu besi depan terlipat tidak seperti biasanya sementara pintu kayu yang terletak di samping, gemboknya telah rusak.

Baca juga: Montir Berusia 65 Tahun di Sukoharjo Rakit Pesawat Terbang Rakitan dari Rongsokan

“Saya lihat gembok rusak setelah saya cek di dalam sudah diacak-acak ada beberapa barang elektronik di dalam toko yang hilang. Lalu saya melapor ke Polsek Nguter,” kata Evi saat hadir dalam ungkap kasus di Mapolres Sukoharjo, Kamis (29/9/2022).

Evi mengatakan pihaknya baru mempersiapkan rukonya itu kurang lebih selama lima bulan terakhir. Dia juga belum sempat memasang CCTV untuk memantau aktivitas di lokasi setempat.

Atas pencurian itu Evi mengalami kerugian dengan total senilai Rp20 juta.

Sementara barang yang dicuri antara lain 2 unit lemari es dua pintu (merk Politron dan SHARP), 3 unit lemari es satu pintu (merek Politron, Sharp, Aqua), 3 unit mesin cuci (merek Politron dan Sharp), 7 unit kompor gas (merk Rinai), 4 unit mixer (merek Miyako dan Maspion), 2 unit blander (merek Cosmos) 4 unit dispenser (merek Miyako), 2 unit bor tembok yang dirusak.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan membeberkan kronologi pencurian oleh tukang rongsok tersebut. Kapolres mengatakan kasus pencurian terjadi pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Keadilan Restoratif, Pencuri Ponsel & Uang Asal Pracimantoro Wonogiri Ini Bebas

“Pengakuan tersangka mereka pagi-pagi mencari rosok dengan menggunakan mobil pikap. Sampai di lokasi tergoda mencuri di sebuah ruko yang masih dalam proses pembangunan. Mereka mencongkel pintu depan dan samping lalu mengambil sejumlah barang elektronik,” kata Kapolres

Setelah mendapat laporan dalam waktu kurang dari 24 jam dua pelaku berhasil dibekuk di Kampung Mojo, Pasar Kliwon pada Selasa (27/9/2022) pukul 11.00 WIB lengkap dengan seluruh barang bukti pencurian. Namun satu pelaku lain masih buron.

Saat diperiksa, dua pelaku mengaku bekerja sebagai pencari rosok. Saat itu mereka mengaku mengambil rosok didekat ruko tersebut, tapi akhirnya tergoda untuk melakukan pencurian di ruko elektronik itu.

Para pelaku ditahan di Mapolres Sukoharjo mereka akan dikenai pelanggaran pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara tersangka yang dihadirkan dalam ungkap kasus itu, S alias Notol mengaku melakukan perbuatan itu karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Sementara banyaknya jumlah curian itu menurutnya berdasarkan hasil kesepakatan ketiga tersangka.

Baca juga: Rusak Terali Besi, Maling Bobol Kantor Desa Dlimas Klaten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya