SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (JIBI/Solopos/Dok)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Akibat niat cari bambu berubah menjadi judi dadu. Tiga orang laki-laki diamankan Polres Kulonprogo setelah tertangkap basah bermain judi di Desa Jatirejo, Kecamatan Lendah, Senin (6/1/2014). Sementara, tiga orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Mereka adalah Samulyo alias Mulkenti, 48, warga Jatirejo, Lendah, Supriyo alias Jamiyo, 41, warga Desa Srandakan, Bantul, dan Klimin alias Locong, 47, warga Jatirejo, Lendah. Dalam penangkapan tersebut, polisi ikut menyita barang bukti, berupa dadu dan pengocoknya, delapan lembar kartu remi, serta uang tunai Rp260.000.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penangkapan bermula saat pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat dan mendatangi lokasi kejadian di sebuah rumah kosong yang berdekatan dengan masjid di Jatirejo, Lendah, Senin (6/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Selain meringkus tiga orang pelaku, polisi juga mengamankan satu orang saksi.

Dalam pemeriksaan, Samulyo, mengatakan ia tidak bermaksud bermain judi dadu sore itu. “Teman-teman mendatangi saya dan mengajak judi,” akunya, Rabu (8/1/2014).

Laki-laki yang sudah dua kali keluar masuk tahanan untuk kasus yang sama tersebut menuturkan ketika itu ia hanya bermaksud menebang bambu di lahan rumah kosong.

Pengakuan berbeda terlontar dari Supriyo yang mengaku awalnya hanya berniat mencari bambu. Oleh seorang teman, laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai penambang pasir diantar ke tempat Samulyo.

“Ternyata di sana sedang main judi dadu dan saya ikut, tapi ini baru pertama kali saya bermain,” terangnya.

Kanit IV Reskrim Polres Kulonprogo, Ipda Nara Cipta Resmi, membenarkan telah mengamankan tiga pelaku judi dadu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Samulyo yang bertindak sebagai bandar, kata dia, merupakan residivis dan sudah dua kali tertangkap untuk kasus yang sama.

“Selain itu, Samulyo juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kulonprogo,” jelasnya.

Sistem yang dilakukan dalam judi ini, antara lain, tebak dadu, tebak besar kecil, dan tebak kartu remi dengan pemasangan Rp5.000 sampai Rp10.000 dan apabila tembus bisa memperoleh kelipatannya.

Sejauh ini, kepolisian masih melakukan penyidikan, sekaligus pengembangan kasus untuk menangkap tiga orang pelaku lainnya yang berhasil lolos. Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta, subsider empat tahun dan denda sebesar Rp10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya