SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Ny Ribka Andriyanto alias Tan Lie Lin, 52,  seorang ibu rumah tangga tepergok Satpam saat ngutil dua buah kaos merk Nevada di Matahari Singosaren pertengahan pekan kemarin.

Aksi nekat tersebut dilakukan di hadapan suaminya saat mereka berniat belanja di Matahari Singosaren. Menurut Kapolsek Serengan, Kompol Kaharudin didampingi Kanitreskrim, Iptu Widodo dan Kasi Humas, Iptu Irkhamni mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana aksi pencurian tersebut bermula saat suami tersangka yang berdomisili di Tegalrejo, Jebres mengantar isterinya membeli kaos di Matahari Singosaren.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sesampai di Matahari Singosaren, Ny Tan Lie Lan langsung memilih kaos di konter Nevada di lantai I. Saat itu, Ny Tan Lie membeli sepotong kaos merk Nevada senilai Rp 39.000. Selesai membayar uang di bagian kasir, mereka bergegas berkeliling melihat barang dagangan di Matahari Singosaren. Saat berkeliling, Ny Tan Lie Lan sambil membawa kaos Nevada terbungkus rapi di dalam plastik bertuliskan Matahari Singosaren yang sudah dibelinya.

“Saat mereka berkeliling, suami tersangka sudah mengingatkan kepada isterinya agar tidak mengambil barang yang dipajang. Namun, usaha itu sia-sia, karena tersangka tetap mencuri kaos tanpa sepengetahuan suaminya,” tegasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya akhir pekan lalu.

Lebih lanjut dia mengatakan, kaos Nevada yang dicuri berjumlah dua potong (harga per potong Rp 29.900). Usai mengambil kaos merk Nevada, tersangka mencampur barang curian ke barang yang baru saja dibelinya ke dalam tas plastik bertuliskan Matahari Singosaren. Perbuatan melanggar hukum itu berakhir saat tersangka hendak keluar meninggalkan Matahari Singosaren. “Barang yang dicuri masih ada berandolnya. Otomatis, saat melintas sensor matic berbunyi. Saat itulah, petugas setempat langsung menyergap yang bersangkutan,” kata dia.

“Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Pun demikian, tersangka sempat berbelit-belit saat memberikan keterangan di hadapan petugas,” jelasnya. Dia mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Serengan. Sedianya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya