Solopos.com, SOLO -- Apakah ngupil atau mengupil saat Ramadan bisa membatalkan puasa?
Sebagaimana diketahui, sebagian ulama berpendapat memasukkan sesuatu ke lubang yang berpangkal di rongga dalam tubuh manusia bisa membatalkan puasa.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Baca Juga: Apakah Mengorek Telinga Bisa Membatalkan Puasa?
Seperti yang dijelaskan Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary dalam kitabnya, Fath al-Mu’in, yang artinya, "Batal puasa disebabkan masuknya benda ‘ain (yang jelas, dapat dilihat) sekalipun hanya sedikit kedalam (bagian) yang disebut Jauf; rongga dalam."
Tetapi, bagaimana dengan ngupil, apakah bisa membatalkan puasa?
Baca Juga: Apakah Menelan Air Ludah Bisa Membatalkan Puasa?
Dalam keterangan, Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan bahwa ngupil saat Ramadan bisa membatalkan puasa.
"Ada yang berkeyakinan asal masuk ke rongga, batal. Rongga hidung, rongga telinga, rongga mata, batal. Makanya dibilang ngupil batal karena memasukkan sesuatu ke rongga," ujar Abdul Somad, dilansir Suara.com, Selasa (13/4/2021).
Baca Juga: Apakah Saat Puasa Ramadan Boleh Potong Kuku?
Dalam buku berjudul Delapan Hal yang Membatalkan Puasa yang ditulis M Ali Zainal Abidin, puasa seseorang bisa saja batal jika ada benda yang masuk ke dalam lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam secara sengaja.
Meski begitu, terdapat batasan-batasannya. Untuk hidung, batas awalnya adalah muntaha khaysum atau pangkal insang yang letaknya sejajar dengan mata.
Baca Juga: Hukum Menggunakan Alat Bantu Seks Saat Bercinta, Boleh?