SOLOPOS.COM - Mahasiswa terlibat adu mulut dengan polisi saat melakukan aksi blokir Jalan By Pass, Klaten, Kamis (22/5/2014). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas penetapan status tersangka kepada dua rekan aktivis mahasiswa Stikes Muhammadiyah Klaten. (JIBI/Solopos/Shoqib Angriawan)

Solopos.com, KLATEN — Seorang mahasiswa dan seorang alumni Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Muhammadiyah Klaten ditetapkan tersangka oleh Polres Klaten. Kedua aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ini menjadi tersangka setelah pernyataan mereka di Facebook dianggap mencemarkan nama baik.

Dua aktivis mahasiswa yang telah berstatus tersangka tersebut adalah Dimas dan Fajar Purnomo (alumni Stikes Muhammadiyah Klaten). Dimas tercatat sebagai Ketua Komisariat IMM kampus tersebut, sedangkan Fajar adalah mantan Presiden Mahasiswa periode 2011/2012 perguruan tinggi (PT) setempat.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Keduanya dilaporkan salah satu dosen mereka, Hisyam Mawardi, ke Polres Klaten pada Juni 2013 karena dugaan pencemaran nama baik. Kasus tersebut berawal saat Dimas, Fajar dan sejumlah mahasiswa mengadakan diskusi di grup tertutup Facebook.

Mereka membahas tentang kondisi kampus, terutama terkait tidak adanya transparansi konsep dan pola rekrutmen panitia pengenalan program studi dan masa ta’aruf di PT setempat. Dari diskusi tertutup tersebut, mahasiswa memang sempat menyebut salah satu dosen yang mereka anggap terlibat dalam program itu.

Kasus tersebut akhirnya berbuntut panjang lantaran dosen itu tidak terima dengan namanya yang dicatut dalam komentar mahasiswa di grup Facebook itu. Dosen tersebut akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Klaten karena dugaan pencemaran nama baik.

Sebagai reaksi atas kasus ini, massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) menggelar aksi di halaman Mapolres Klaten, Kamis (22/5/2014). Seratusan mahasiswa itu menuntut Polres Klaten supaya menghentikan proses hukum terhadap dua rekan mereka.

Dalam aksinya, seratusan mahasiswa menuntut agar Polres menghentikan proses hukum terhadap kasus tersebut. Koordinator aksi, Yusuf A, mengatakan kasus tersebut adalah masalah kampus sehingga harus diselesaikan secara internal.

“Masalah Dimas, Fajar, dan dosen di Stikes Muhammadiyah Klaten merupakan masalah internal. Dimas dan Fajar tidak melanggar konstitusi yang dianut di Stikes, jadi harus diselesaikan secara internal, bukan seperti ini,” katanya kepada wartawan di sela-sela aksi, Kamis.

Baca juga: Dijerat UU ITE, Ini Ancaman Hukum Bagi 2 Aktivis Mahasiswa Klaten

http://www.solopos.com/2014/05/22/aktivis-imm-tersandung-facebook-dijerat-uu-ite-ini-ancaman-hukum-bagi-2-aktivis-mahasiswa-klaten-509238

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya