SOLOPOS.COM - Anggota Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin (tengah) dan Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah Sonakha Yuda Laksono (kiri) memaparkan materi saat video conference di Kantor Bawaslu Sukoharjo, Selasa (1711/2020). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo bekerja sama dengan Solopos menggelar video conference Ngobrol Unik Seputar Pilkada (Ngulik) dengan mengangkat tema Tantangan dan Kendala Pilkada di Tengah Pandemi di Kantor Bawaslu Sukoharjo, Selasa (17/11/2020).

Ada dua narasumber yakni anggota Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin dan Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah Sonakha Yuda Laksono. Acara diskusi itu dipandu Redaktur Pelaksana (Redpel) Solopos Digital, Danang Nur Ihsan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam kesempatan itu, Rofiuddin memaparkan regulasi yang mengatur pemasangan iklan kampanye pasangan calon di media massa cetak dan elektronik mulai 22 November-5 Desember. Iklan kampanye pasangan calon hanya boleh dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Talut Kali Jenes Pasar Kliwon Solo Mengkhawatirkan, Sebagian Sudah Ambrol

"Hampir 90 persen pasangan calon masih melakukan kampanye dengan metode konvensional yakni tatap muka terbatas. Jumlah kampanye tatap muka terbatas Sukoharjo terbanyak di Jawa Tengah. Begitu pula pelanggaran protokol kesehatan kampanye juga paling tinggi dibanding daerah lain," katanya dalam acara Ngobrol Unik Pilkada di Sukoharjo itu, Selasa.

Rofiuddin juga menyampaikan temuan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh lembaga penyiaran Sukoharjo. Pihak terkait sudah menindaklanjuti temuan itu dengan menerbitkan rekomendasi ke instansi bersangkutan.

Pada Pemilu 2019, Bawaslu Jateng juga menemukan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh lembaga penyiaran Kabupaten Banyumas. "Saat perjalanan dinas, anggota Bawaslu diminta menyalakan radio untuk memantau apakah ada iklan kampanye pasangan calon atau tidak. Ternyata ada kasus pelanggaran pemilu oleh lembaga penyiaran Banyumas," ujarnya.

RSUD Karanganyar Pakai Rapid Test Antigen Untuk Deteksi Covid-19 Mulai Pekan Depan, Ini Kelebihannya

Harus Berimbang

Dalam Ngobrol Unik Pilkada Sukoharjo itu Rofiuddin mengatakan pemberitaan dan penyiaran kampanye via media cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran sudah ada aturannya. Aturan itu yakni PKPU No 11/2020 yang antara lain mengatur pemberitaan dan konten penyiaran kampanye harus berimbang dan independen.

"Ada tiga surat keputusan dari Dewan Pers yang meminta perusahaan media menyampaikan permohonan maaf kepada publik karena terbukti melanggar kode etik. Media atau lembaga penyiaran harus memberikan kesempatan yang sama terhadap pasangan calon."

Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Sonakha Yuda Laksono, mengatakan Jawa Tengah memiliki 317 lembaga penyiaran radio dan 58 lembaga televisi. Selama ini, KPID Jawa Tengah menemukan lagu jingle bakal pasangan calon sebelum penetapan oleh penyelenggara pemilu.

Selidiki Dugaan Pungli PKL Bermobil Pasar Klewer Solo, Polisi Periksa 5 Saksi

Saat Ngobrol Unik Pilkada Sukoharjo itu, Sonakha menyebut KPID juga mengawasi acara dialog interaktif atau talkshow. Terutama yang menyisipkan pesan kampanye pasangan calon untuk mendongkrak popularitas.

"Pengawasan tak bisa maksimal tanpa keterlibatan langsung masyarakat. Kami mendorong agar lembaga penyiaran mematuhi regulasi saat bergulirnya masa kampanye pilkada," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya