SOLOPOS.COM - Tim gabungan memberi pembinaan kepada pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker di Jl Sragen-Gabugan, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Tanon, Sragen, Senin (4/8/2020). (Istimewa/Dinas Satpol PP dan Damkar Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Operasi penegakan protokol kesehatan terus dilakukan tim gabungan dengan skala kecil yang dikoordinasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen secara acak di 20 kecamatan.

Operasi yang dilakukan sejak Perbup No. 54/2020 diberlakukan selama dua bulan terakhir, Satpol PP Sragen sudah menindak 590 orang yang tak patuh protokol kesehatan dan 226 orang di antaranya dikenai sanksi denda Rp50.000.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Oknum LSM Resahkan Kades, Bupati Karanganyar Minta Tim Saber Pungli Turun Tangan

Penjelasan itu diungkapkan Kepala Satpol PP Sragen Heru Martono saat dihubungi Solopos.com, Kamis (8/10/2020).

"Sanksi denda yang dihimpun dari hasil pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp11,3 juta dari 226 orang yang dikenai sanksi denda Rp50.000/orang," jelasnya.

Sementara yang dikenai sanksi sosial karena melanggar protokol kesehatan, sebut Heru, lebih banyak, yakni mencapai 343 orang.

Niat Protes Instagram ke DPR, Netizen Indonesia Malah Serang IG Rapper Korea

Selain perseorangan, Heru pernah mengenakan sanksi denda Rp100.000 bagi pengelola warung angkringan yang membandel tak menaati protokol kesehatan.

Heru menyampaikan petugas sudah mengingatkan sebelumnya dan saat dicek di kesempatan yang berbeda ternyata pengelola warung angkringan tak mengindahkan peringatan petugas sehingga dikenai sanksi administrasi.

Tim Gabungan Berskala Besar

Dia menyampaikan operasi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan itu masih bersifat operasi kecil dan berbeda dengan operasi masif yang dilakukan tim gabungan berskala besar pada Sabtu (10/10/2020).

Dengan hasil operasi protokol kesehatan di sejumlah daerah itu, Heru melihat ada tren kesadaran masyarakat di Sragen untuk memakai masker mulai meningkat. Dia mengatakan hal itu diketahui didasarkan pada hasil operasi.

Protokol Kesehatan Diatur Perbup, Sragen Janji Kedepankan Edukasi

“Kalau awal-awal itu sekali operasi bisa dapat 50 orang, sekarang tinggal dapat 30 orang. Artinya, banyak masyarakat yang sadar,” ujar Heru Martono.

Plt, Sekretaris Satpol PP Sragen Sunardi menyampaikan operasi yang dilakukan di simpang empat Krikilan, Kalijambe, Sragen, berhasil menjaring 23 orang, dan dua orang di antaranya dikenai sanksi denda Rp50.000.

Tren Pelanggaran Protokol Kesehatan Solo Turun, Karena Sanksi Sosial Bersihkan Sungai?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya