SOLOPOS.COM - Sri Mulyani (Solopos-Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN -- Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengancam akan menutup sementara Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Keluarga Husada Pedan jika ogah karantina karyawan. Penutupan dilakukan jika RS itu terbukti tak menaati rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, petugas Dinkes sudah menggelar rapid test terhadap 117 karyawan RSU Mitra Keluarga Husada Pedan, Selasa-Rabu (9-10/6/2020). Meski hasil rapid test tahap I itu seluruhnya nonreaktif, Dinkes Klaten tetap meminta 60 karyawan RSU setempat menjalani karantina mandiri.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sebanyak 60 karyawan itu dianggap pernah kontak fisik dengan Nakes positif Covid-19, ADE di waktu sebelumnya. Pencermatan itu dengan memperhatikan buku pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 revisi keempat oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kemenkes RI. Sesuai rencana, Dinkes Klaten kembali menggelar rapid test II, 19 Juni 2020 dan 20 Juni 2020.

Empat Pelajar Wonogiri Digerebek Warga di Indekos

"Kami masih perlu melihat sampai hasil rapid test II terlebih dahulu. Hasilnya seperti apa? Kalau tidak mau mengikuti rekomendasi Dinkes Klaten, pasti akan dilakukan tindakan tegas itu [penutupan sementara]," kata Sri Mulyani, saat ditemui wartawan di Kurung, Ceper, Klaten, Senin (15/6/2020).

Sri Mulyani mengatakan Pemkab Klaten akan melakukan upaya yang sama jika menemukan rumah sakit (RS) yang Nakesnya terpapar virus corona. Hal itu merupakan tindakan kehati-hatian guna mencegah persebaran virus corona.

Masa Inkubasi Terlewati

"Jangan khawatir dengan pemberlakuan pendisiplinan itu," kata Mulyani yang juga Ketua Gusgas PP Covid-19 Klaten.

Sebelumnya, pemilik RSU Mitra Keluarga Husada Pedan, Suhardjanto, memastikan masa inkubasi di tubuh karyawan yang dinilai pernah kontak dengan Nakes, ADE, 22, yang terpapar virus corona, sudah terlewati.

Semua Objek Wisata di Karanganyar Dibuka Besok, Tapi…

Dengan demikian, menurut Suhardjanto, tak perlu lagi dilakukan karantina mandiri terhadap puluhan karyawan di RS setempat. Dasar pemeriksaan terhadap seseorang yang dianggap pernah kontak dengan pasien Covid-19, yakni masa inkubasi selama 14 hari. Masa inkubasi itu dihitung sejak kali pertama kontak dengan pasien Covid-19.

“ADE itu sudah tidak jaga sejak tanggal 23 Mei 2020. Waktu itu dilakukan tracking kali pertama. Jadi, dia sudah off. Lalu, rapid test terhadap karyawan lain dilakukan tanggal 9 Juni 2020 dan 10 Juni 2020. Maka jika di tes pun hasilnya negatif. Soalnya masa inkubasi selama 14 hari itu sudah terlewati. Hla kalau masa inkubasi sudah terlewati, terlebih hasil rapid negatif dan tak ada gejala, kenapa harus dikarantina? Apa perlu diadakan seminar dengan mendatangkan ahli. Gusgas kabupaten dan kecamatan diundang sebagai peserta, biar lebih paham,” kata Suhardjanto, kepada Solopos.com, Jumat (12/6/2020) malam.

2 Hari Boyolali Tambah 16 Kasus Positif Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya