SOLOPOS.COM - Petugas pengamanan Daops VII Madiun menghalau anak-anak yang sedang bermain di pinggir rel kereta api di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun, Sabtu (17/4/2021). (Istimewa/Daops VII Madiun)

Solopos.com, MADIUN -- Ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa di pinggir rel kereta api sudah menjadi kebiasaan masyarakat saat Ramadan. Padahal kebiasaan tersebut sangat berbahaya dan membahayakan perjalanan kereta api.

Hal itu kerap terlihat di sepanjang rel kereta api di wilayah Daops VII Madiun. Setiap sore menjelang buka puasa, ada ratusan orang yang berkumpul dan menghabiskan waktu menjelang berbuka puasa di pinggir rel kereta api.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Atas kebiasaan masyarakat itu, petugas pengamanan KAI setiap hari menghalau ratusan orang untuk menjauh dari rel kereta api.

“Setiap hari, ada puluhan hingga ratusan anak-anak maupun orang dewasa yang sedang bermain di sekitar jalur KA. Kita minta untuk menjauh,” kata Manajer Humas KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Pedagang Makanan di Madiun Ditemukan Meninggal di Warung

Ixfan menuturkan saat Ramadan banyak warga yang menunggu waktu berbuka puasa di sekitar jalur KA. Sebenarnya tidak hanya saat waktu ngabuburit saja, tetapi banyak orang yang bermain di pinggir rel KA seusai salat Subuh.

Dalam sepekan berjalannya puasa Ramadan, kata dia, di wilayah Daops VII Madiun telah terjadi dua kali kejadian kereta api menabrak anak-anak yang sedang bermain di pinggir rel KA untuk menunggu buka puasa.

Saat berada di sekitar jalur KA itu, anak-anak kerap bermain petasan, menaruh batu dan paku di atas rel saat KA akan melintas. Atau sekedar duduk-duduk di pinggir rel KA. Aktivitas tersebut sangat membahayakan, baik bagi perjalanan KA maupun masyarakat itu sendiri.

Ixfan menuturkan sejak awal Ramadan lalu, jajaran Pengamanan Daops VII Madiun rutin melakukan patroli di jalur KA setiap pagi. Mulai setelah salat Subuh dan sore hari menjelang waktu berbuka puasa. Petugas juga membubarkan masyarakat yang berkumpul dan beraktivitas di sekitar jalur KA.

Baca juga: Santri di Godong Ditemukan Meninggal Saat Bermain di Irigasi

Membahayakan Nyawa

Aktivitas masyarakat di pinggir rel KA tersebut tidak dibenarkan. Hal itu sesuai dalam UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 38 yang berisi ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

“Bagi masyarakat yang masih nekad bermain dan beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta, sebagaimana yang tertulis di Pasal 199 pada UU tersebut,” jelas dia.

Ixfan mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar atau di pinggir rel KA. Dia meminta kepada orang tua agar mengingatlan anak-anaknya supaya tidak bermain di sekitar rel. Selain mengganggu perjalanan KA, hal itu juga bisa membahayakan nyawa anak-anak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya