SOLOPOS.COM - Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto. (Espos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Satnarkoba Polres Klaten telah menangkap sembilan tersangka pengedar narkoba dalam waktu kurang dari dua pekan. Sebanyak 10.970 butir pil berlogo Y serta 4,3 gram sabu-sabu disita dari tangan para tersangka.

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengatakan para tersangka ditangkap rentang, 1-11 April 2022. Tersangka peredaran pil berlogo Y dijerat Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tersangka pengedar sabu-sabu dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Polres Klaten Tangkap 22 Pengedar Narkoba hingga Maret, Ada Anak-Anak?

Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, mengatakan ada dua tersangka terkait kasus peredaran pil berlogo Y. Sementara, jumlah tersangka kasus sabu-sabu mencapai tujuh orang. Mayoritas tersangka merupakan orang dewasa dan beberapa residivis.

“Sampai saat ini kami belum pernah menangani kasus narkoba yang melibatkan anak di bawah umur,” kata AKP Mulyanto saat pers rilis di Mapolres Klaten, Selasa (12/4/2022).

AKP Mulyanto mengatakan modus yang digunakan tersangka dalam mengedarkan narkoba beragam. Ada yang memanfaatkan wilayah Klaten sebagai lokasi transaksi. Dia mencontohkan dari sembilan tersangka itu ada warga Sukoharjo yang bertransaksi narkoba di wilayah Kecamatan Wonosari atau perbatasan antara Sukoharjo-Klaten. Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba terus digencarkan.

Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Klaten Sempat Tertinggi di Jateng

“Salah satu upaya pencegahan melalui penyuluhan serta menggandeng berbagai pihak seperti yang dilakukan dengan BANN–IPPK untuk sosialisasi serta membentuk kampung tangguh narkoba,” kata AKP Mulyanto.

Ketua Barisan Anti Narkoba Nasional (BANN) Klaten, Sugeng Santosa, mengatakan di Klaten ada tujuh desa yang sudah dibentuk kampung tangguh narkoba. Masing-masing di Desa Bonyokan dan Cawan, Kecamatan Jatinom; Desa Trunuh dan Sumberejo, Kecamatan Klaten Selatan; Desa Bakung dan Plawikan, Kecamatan Jogonalan; dan Desa Delanggu, Kecamatan Delanggu.

Sugeng mengatakan kampung tangguh narkoba dibentuk agar seluruh elemen masyarakat proaktif melakukan aksi penegahan dan sosialisasi melalui berbagai kegiatan kreatif di desa sebagai upaya untuk mencegah peredaran narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya