SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh korban PHK. (Detik.com)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 678 karyawan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19. Selain PHK, ada 1.803 karyawan di Klaten yang dirumahkan gara-gara pandemi Covid-19.

Jumlah tersebut masih berpeluang bertambah lantaran kasus Covid-19 di Klaten masih terjadi dalam beberapa hari terakhir. Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, ratusan dan ribuan karyawan yang di-PHK/dirumahkan itu tersebar di 20 perusahaan di Kabupaten Bersinar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rata-rata, perusahaan yang mem-PHK/merumahkan karyawannya bergerak di bidang garmen. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten bakal terus dipantau selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Usai Indehoi, Suami Malah Bakar Istri karena Cemburu

"Melihat situasi dan kondisi yang ada, dimungkinkan masih ada karyawan yang di- PHK dan dirumahkan di waktu mendatang. Soalnya, pandemi Covid-19 belum berakhir" kata Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Disperinaker Klaten, Heru Wijoyo, saat ditemui wartawan di kompleks Setda Klaten, Selasa (11/8/2020).

Aduan

Heru Wijoyo mengatakan Disperinaker Klaten juga memperoleh pengaduan dari sejumlah karyawan yang sempat tidak memperoleh haknya secara ideal saat kena PHK atau dirumahkan di tengah pandemi Covid-19. Sejumlah karyawan itu tersebar di tujuh perusahaan di Klaten.

"Dari tujuh perusahaan itu, kami sudah merampingkan lima perusahaan. Dalam memediasi kepentingan karyawan dengan perusahaan, kuncinya dilakukan dengan musyawarah mufakat. Dari sana muncul kesepakatan kedua belah pihak. Kami akan melayani setiap pengaduan yang masuk. Kami memperkirakan jumlahnya akan terus bertambah karena masih ada Covid-19," katanya.

Bos Bisnis Investasi Semut Rangrang Sragen Sugiyono Dikenal Pandai Berkomunikasi

Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten, Sukadi, mengatakan SPSI juga memperoleh pengaduan dari sejumlah karyawan yang kena PHK di tengah pandemi Covid-19. Para karyawan itu, di antaranya berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang garmen.

"Garis besarnya ada penyimpangan di sana [ada kasus karyawan yang dikontrak selama tujuh tahun tanpa jeda]. Kami berharap hak-hak pekerja itu diberikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya