SOLOPOS.COM - Dokumentasi. Harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) yang ditemukan terjerat di Gayo Lues. (Antara-BKSDA)

Solopos.com, BANDA ACEH — Seekor harimau Sumatera (panthera tigiris) dilaporkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh masuk perkebunan warga di Gunung Panton Bili, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam BKSDA Aceh Hadi Sofyan di Aceh Selatan, mengatakan tim BKSDA Aceh bersama mitra sudah ke lokasi guna menghalau satwa dilindungi tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sebelumnya, kami menerima informasi ada harimau masuk perkebunan warga. Informasi tersebut kami respons dengan langsung menurunkan ke lokasi. Tim masih di lokasi untuk pengusiran,” kata Hadi Sofyan, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Ngeri! Hujan Deras 5 Jam, Bogor Diterjang Banjir Hingga Longsor

Tidak hanya pengusiran, kata Sofyan Hadi, tim juga memasang kamera pemantau guna mengetahui keberadaan harimau tersebut. Selain itu juga diupayakan penangkapan untuk merelokasi agar harimau tersebut tidak lagi berkeliaran di perkebunan warga.

Sofyan Hadi mengatakan sebelumnya juga beredar video di media sosial yang memperlihatkan seekor harimau melintas di sebuah ruas jalan di Gunung Panton Bili.

Menurut Sofyan Hadi, harimau sering menampakkan diri di perkebunan warga di Aceh Selatan dalam rentang waktu sebulan terakhir. Bahkan, ada harimau dilaporkan memangsa ternak kambing masyarakat.

“Karena itu, kami mengimbau masyarakat mewaspadai keberadaan harimau, jangan sendirian saat beraktivitas ke kebun atau pergi ke gunung,” kata Sofyan Hadi dikutip dari Antaranews.com.

Baca juga: Harimau Sumatra Penerkam Manusia, Mati di Kandang Rehabilitasi

Berdasarkan daftar kelangkaan satwa dikeluarkan lembaga konservasi dunia International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN). Satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau Sumatera. Yakni dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut. Serta memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Baca juga: Isu BBM Langka di Sorong Picu Antrean Panjang di SPBU

Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatera dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya