SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan jalanan. (dok)

Solopos.com, JEPARA —  Seorang warga Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, FR, 30, menjadi korban penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia. FR bersama dua rekannya tiba-tiba dikeroyok seusai menonton pertunjukan musik dangdut di Kabupaten Kudus.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Sreni Pasar Gandu, Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari pada Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB lalu. Akibatnya, satu korban meninggal dan dua korban lain mengalami luka bacok selama pengeroyokan itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dua tersangka berinisial IS, 31 dan MS, 20, warga desa Ngetuk, Nalumsari, melakukan pengeroyokan terhadap tiga orang berinisal FR [warga Desa Muryolobo], SA [warga Desa Pringtulis], dan FD [warga Desa Muryolobo]. SA dan FD mengalami luka-luka dan FR meninggal dunia,” kata Warsono, melalui keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).

Warsono mengungkapkan, kejadian ini berawal dari tersangka yang tidak senang karena ada orang yang tidak dikenal diduga dari desa sebelah, yaitu Desa Muryolobo yang melewati Desa Ngetuk. Kemudian pemuda Desa Muryolobo itu melempari botol kaca ke pemuda Desa Ngetuk yang sedang berkumpul dan menantang untuk berkelahi.

Baca Juga: 2 Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Tewas di Jepara Dibekuk di Bekasi

“Terjadi cekcok dan akhirnya terjadi perkelahian. Saat itu korban SA mengeluarkan sajam yang sudah dipersiapkan dan melakukan penyerangan kepada beberapa pemuda Desa Ngetuk, yang salah satunya tersangka IS juga menggunakan sajam,” terang dia.

Lebih lanjut, dalam perkelahian itu ketiga korban terdesak dan akhirnya melarikan diri ke arah Desa Muryolobo. Namun, saat melarikan diri korban FS terkena tembakan senapan angin di bagian betis kanan dan luka bacok di punggung oleh salah satu tersangka lain.

“Kemudian tersangka IS berhasil menendang kemudian membacok korban FR dua kali. Di sisi lain, tersangka MS beserta tersangka lainya melakukan pengerusukan terhadap sepeda motor yang dibawa korban,” imbuh dia.

Baca Juga: Viral di Medsos, Remaja Tawuran di Jepara Akhirnya Damai

Dari peristiwa itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari pakaian korban atau pelaku, satu buah parang serta sarung pedang kayu, pecahan batu serta pecahan botol miras, sepeda motor hingga senapan angin.

“Terhadap tersangka yang lain yang sudah identifikasi sampai saat ini masih diburu tim gabungan. Kemudian keduda tersangka terjerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutu dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya