SOLOPOS.COM - Polisi di Sukabumi, Rabu (17/11/2021) memaparkan barang bukti sebilah gergaji berukuran jumbo yang digunakan dua terduga begal di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. (Antara)

Solopos.com, SUKABUMI — Aksi dua begal yang membawa gergaji berukuran besar berakhir setelah ditangkap tim gabungan reskrim dari Polres Sukabumi, Polsek Cikakak dan Palabuhanratu, di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Kedua tersangka berinisial ABY, 27 dan DS, 18, merupakan komplotan gergaji. Karena setiap menjalankan aksinya pelaku mengancam korbannya dengan menggunakan gergaji besar,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, kepada wartawan di Sukabumi, Rabu, (17/11/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun, penangkapan kawanan begal yang meresahkan warga Palabuhanratu dan sekitarnya ini berawal adanya laporan dari warga. Korban begal, bernama Davi Ardiyansyah, 28, sopir truk tangki air di wilayah Kecamatan Cikakak.

Baca juga: BNPT: Tersangka Teroris Bekasi Kombatan Perang Afghanistan

Korban mengaku telah didatangi kedua begal dengan membawa senjata tajam jenis gergaji besar dan langsung menodongkannya. Tanpa pikir panjang, korban pun lari menyelamatkan diri setelah diancam kedua pelaku pencurian dengan kekerasan.

Setelah mengancam dan korbannya kabur, keduanya pun langsung menguras barang berharga milik Davi yang ditinggalkannya dalam truk. Tidak puas dengan hasil jarahannya, hanya berselang dua jam begal gergaji ini melanjutkan aksinya. Sasarannya wisatawan di wilayah pesisir Pantai Istiqomah, Kecamatan Palabuhanratu.

Kebetulan saat itu, ada wisatawan yang tengah berkemah di sekitar Pantai Istikomah, tidak ingin membuang kesempatan ABY dan DS pun langsung menodongkan gergajinya ke salah seorang wisatawan yakni Fabiyansyah (20) dan mengancam korban serta rekannya untuk segera menyerahkan seluruh barang dan uangnya.

Baca juga: Tok! Pelaku Rudapaksa Anak Dihukum 12 Tahun Penjara

Takut dengan ancaman tersangka yang tidak segan melukai korbannya jiika tidak menuruti perintahnya, para wisatawan hanya bisa pasrah menyerahkan harta bendanya tersebut.

Menerima laporan adanya korban begai di dua lokasi berbebeda dengan ciri-ciri pelaku yang sama. Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polres Cikakak serta Palabuhanratu langsung melakukan pengejaran.

Baca juga: Polisi Masih Selidiki Penyebab Kebakaran 13 Kapal Nelayan di Tegal

Tidak membutuhkan waktu lama, tersangka bertubuh tambun dan satunya lagi kerempeng berhasil diciduk tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Cikakak.

“Kedua tersangka ini memang sudah meresahkan tidak hanya warga, tetapi juga wisatawan. Karena ulah mereka citra objek wisata pantai selatan Kabupaten Sukabumi ini bisa tercoreng,” kata Darmawansyah dikutip dari Antaranews.com.

Aklibat ulahnya, kedua tersangka terancam kurungan penjara maksimal tujuh tahun sesuai pasal yang dijeratkan yakni Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya