SOLOPOS.COM - Penasehat hukum Supriyanto (kiri) bersama terpidana kasus penggelapan dana nasabah PD BKK Eromoko, Giri Rahmanto, sebelum menjalani sidang putusan di Rutan Kelas II B Wonogiri beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Solopos.com,WONOGIRI -- Terdakwa kasus penggelapan dana nasabah bank perkreditan rakyat (BPR) pelat merah di Wonogiri, BKK Eromoko, harus menjalani hukuman tambahan tiga tahun sehingga total 10 tahun.

Hal itu lantaran, terdakwa bernama Giri Rahmanto, 36, warga Sumber RT 002/RW 001, Puloharjo, Eromoko, Wonogiri, tidak bisa mengembalikan kerugian negara. Nilai kerugian yang disebabkan ulah Giri mencapai Rp2.784.569.589 atau Rp2,8 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diketahui, Giri menggelapkan dana nasabah BKK Eromoko cabang Pracimantoro. Akibat perbuatannya itu, dia divonis tujuh tahun penjara dan harus mengembalikan kerugian negara.

Dikira Tidur, Pria Tua Asal Sragen Meninggal di Rumah Kawasan Banjarsari Solo

Namun karena terdakwa penggelapan dana ini tidak bisa mengembalikan kerugian negara, Giri mendapatkan tambahan hukuman tiga tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh penasehat hukum Giri Rahmanto, Supriyanto, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (8/9/2020).

Supriyanto mengatakan putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Saat itu JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara delapan tahun subsider denda Rp200 juta. Jika denda tidak dipenuhi, hukuman ditambah dua bulan.

Dengan vonis hakim tujuh tahun ditambah tiga tahun karena tidak bisa mengembalikan kerugian negara, Giri bakal menjalani hukuman penjara selama 10 tahun lebih dua bulan.

Dirawat Sepekan, 1 Warga Kartasura Sukoharjo Meninggal Karena Covid-19

Batal Banding

Supriyanto menyebut pihak keluarga pelaku penggelapan dana itu sempat akan mengajukan banding. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak keluarga maupun terpidana tidak melapor ke Tipikor Semarang. "Sebenarnya saat putusan, Giri bisa memilih pikir-pikir atau tidak menerima. Tapi saat itu ia memilih menerima," ungkap dia.

Kasi Pidana Khusus, Kejari Wonogiri, Ismu Armanda Suryono, mengaku tidak mampu mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi di BKK Eromoko.

"Hanya di kasus ini kami gagal mengembalikan kerugian negara. Pada kasus sebelumnya, kami bisa mengembalikan," kata dia kepada wartawan, Selasa.

Klaten Bikin Simulasi Hajatan "Aman" dari Penularan Covid-19, Seperti Apa?

Ismu mengatakan pihaknya pernah mengupayakan beberapa kali agar pelaku penggelapan dana ini bisa mengembalikan uang kerugian negara. Saat itu, sebelum putusan ia meminta terpidana mengembalikan Rp50 juta saja. Namun, terpidana tidak mampu.

Berdasarkan putusan majelis hakim, apabila tidak bisa membayar kerugian negara maksimal satu bulan setelah ada putusan, maka jaksa bakal menyita harta benda untuk dilelang dan dijadikan pengganti kerugian negara. Jika tidak mampu juga, terpidana mendapat tambahan hukuman penjara tiga tahun.

"Dianggap kerugian negara karena PD BKK Eromoko merupakan milik Pemprov Jateng dan Pemkab Wonogiri," kata Supriyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya