SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Muhaji, menegaskan tidak akan membiarkan kasus kepala desa (kades) pengemplang pajak bumi dan bangunan (PBB) mandek begitu saja. Untuk itu, Kejari telah meminta bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Polres Wonogiri untuk mencari kades berinisial EB yang saat ini telah dipecat dari jabatannya.

Sebelumnya, EB yang merupakan Kades Sedayu, Kecamatan Pracimantoro, diduga menggelapkan uang pembayaran PBB warga desanya senilai Rp119 juta pada 2011. EB ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani penyidikan di Kejari. Namun EB hanya sekali memenuhi panggilan, selanjutnya selama lebih dari setahun dia menghilang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pindana Khusus (Pidsus), Sucipto, mewakili Kepala Kejari Wonogiri, Muhaji, mengatakan lantaran sudah lebih dari setahun menghindari panggilan, pada Februari 2013 pihaknya meminta bantuan Kejati untuk menemukan keberadaan EB. Permintaan bantuan itu bersamaan dengan memasukkan nama EB dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sudah Februari lalu kami mohon bantuan. Harapannya tersangka ini segera ditemukan sehingga proses pemeriksaan bisa berjalan lagi,” kata Sucipto, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Senin (23/3/2013).

Selain Kejati, permohonan bantuan mencari EB juga disampaikan kepada Kapolres Wonogiri. Permohonan bantuan tersebut baru dilayangkan bulan Maret ini. Sucipto mengakui ditemukannya EB adalah kunci penuntasan kasus korupsi uang PBB Rp119 juta tersebut. Tanpa keterangan dari EB kasus tidak bisa dilanjutkan.

Sejauh ini, dia menjelaskan pemeriksaan kasus itu baru dilakukan terhadap sejumlah kadus Desa Sedayu. Sedangkan pemeriksaan terhadap EB yang telah ditetapkan sebagai tersangka sama sekali belum terlaksana. Menurut Sucipto, berdasarkan keterangan sejumlah kadus, aksi kades mengemplang PBB dilakukan dengan meminta uang PBB yang telah dibayarkan warga kepada kadus.
“Kadus ada yang mengaku didatangi EB di rumahnya, lalu diminta menyerahkan uang PBB dari warga. Tapi ada kadus yang menyetor sendiri,” jelas dia.

Sementara itu, Muhaji menegaskan apapun kesulitan yang dihadapi pihaknya, kasus itu akan diselesaikan. Menurutnya, penuntasan kasus kades pengemplang PBB adalah bentuk peringatan bagi perangkat desa/kades lain agar tidak main-main dengan korupsi. Tindakan kades EB mengemplang PBB diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Ancaman bisa makin berat karena yang bersangkutan melarikan diri saat penyidikan.

Pada bagian lain, Kasubbag Humas, AKP Siti Aminah, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, mengaku belum menerima surat permohonan mencari tersangka EB dari Kejari. Namun, dia menegaskan pihaknya akan mendukung sepenuhnya jika bantuan Polres memang dibutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya