SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Sidang agenda tuntutan kasus pengemplangan pajak dengan terdakwa Budiati yang sedianya dilaksanakan, Senin (6/5/2013), ditunda. Jaksa selaku penuntut umum menyatakan tuntutan belum siap dibacakan.

Jaksa penuntut umum (JPU), Galuh Tri Murti, di hadapan majelis hakim yang terdiri dari Sindhu Sutrisno, Eni Indrayartini dan Hari Tri Hadiyanto, mengatakan pihaknya belum selesai menyusun surat dakwaan. Atas dasar itu, Galuh meminta hakim menunda sidang. Ia berjanji akan menyelesaikan surat tuntutan dalam dua hari ke depan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami masih mematangkan analisis yuridisnya,” kata Galuh kepada wartawan seusai sidang.
Sementara itu, penasihat hukum Budiati, Lim Tji Tiong, mengaku tidak mempermasalahkan penundaan tuntutan itu. Ia menyatakan kliennya siap mengikuti jadwal yang ditetapkan hakim. Sidang bakal kembali digelar Rabu (8/5/2013) mendatang.

Seperti diinformasikan, Budiati yang merupakan Direktur PT Muncul Lestari Mandiri dan CV Kondang Murah, terancam hukuman enam tahun penjara karena didakwa mengemplang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai di dua perusahaannya itu. Perbuatan warga Jakarta pemilik perusahaan di bidang perkayuan itu dinilai telah merugikan pendapatan negara sebesar lebih dari Rp9 miliar.

Budiati diduga mengemplangkan pajak pertambahan nilai PT Muncul Lestari Mandiri yang beralamat di Jl Yos Sudarso, Joyotakan, Serengan, Solo itu sehingga ia dinilai telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf a, b dan c UU No 6/1983 sebagaimana telah diperbarui menjadi UU No 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pada perkara itu negara dirugikan Rp4,5 miliar.

Selain itu, Budiati dituduh mengemplangkan pajak penghasilan CV Kondang Murah sehingga telah melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-undang yang sama. Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp4,7 miliar.

Dalam perkara di PT Muncul Lestari Mandiri, terdakwa memanipulasi laporan keuangan perusahaan sejak awal 2006 hingga akhir 2007. Budiati dianggap terbukti tak mendaftarkan perusahaan yang terkena pajak pertambahan nilai. Akibatnya, perusahaan tak membayar pajak selama kurun waktu tersebut di atas.

Pada perkara di CV Kondang Murah, Budiati dianggap telah merekayasa surat laporan keuangan perusahaan dalam surat pemberitahuan (SPT). Budiati melaporkan pendapatan perusahaan lebih kecil dari seharusnya. Hal itu untuk menekan pajak yang disetorkan. Akibatnya, perusahaan hanya menyetor pajak penghasilan lebih kecil dari seharusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya