SOLOPOS.COM - Pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menggelar konferensi pers di kantor mereka di Solo, Kamis (30/1/2020). (Solopos/Farida Trisnaningtyas)

Solopos.com, SOLO — Dua mantan direktur perusahaan properti asal Purwokerto, AR dan UH, dipidanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II karena diduga mengemplang pajak hingga merugikan negara senilai Rp5,1 miliar.

Keduanya merupakan mantan Direktur PT KJS. Berkas perkara penyidikan keduanya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto pada Rabu (29/1/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jateng II, Ikbal Thoha Saleh, mengatakan para tersangka merupakan mantan Direktur PT KJS yang bergerak di bidang pengembang perumahan. Menurutnya, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jateng pada 18 Desember 2019.

Tabungan Puluhan Juta Warga Sragen Habis Dicuri, Ternyata Hasil Jual Tanah

“Kedua direktur itu tidak melaporkan hasil penjualan perusahaannya dengan benar. Padahal, keduanya sudah mendapat bimbingan dari Kantor Pajak Pratama [KPP] Purwokerto. WP tidak melaporkan nilai penjualan yang sebenarnya. Misalnya, nilai penjualan sebenarnya lebih tinggi dari pada nilai penjualan yang dilaporkan dalam SPT,” ujarnya dalam konferensi pers di Kanwil DJP Jateng II di Solo, Kamis (30/1/2020).

Lebih lanjut Ikbal menjelaskan kedua tersangka bertanggung jawab ke PT KJS pada 2012. Keduanya diduga dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau menyampaikan SPT keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan atau memungut pajak, tapi tidak disetorkan ke kas negara.

Berhijab, Atlet Wushu Ini Tak Canggung Tampil di Misa Imlek Gereja Katolik Solo

Kedua tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c jo, Pasal 39 ayat (1) huruf d jo, Pasal 39 ayat (1) huruf i jo, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang RI No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 16 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.

“Prosesnya cukup rumit karena keduanya sempat mengajukan praperadilan. Dengan dukungan dari berbagai pihak seperti Kejati dan Polda Jateng, tahap ini kami menangi,” imbuhnya.

Penyidik Kanwil DJP Jateng II, Erwin Budi Prasetyo, menambahkan proses penyidikan dilakukan pada 2017-2019. Kasus tersebut terkait pelaporan SPT yang tidak benar terhitung pada Januari 2012 hingga Desember 2012.

Detik-Detik Pria Boyolali Terlindas KA di Bawah Flyover Manahan Solo

“Tersangka mengajukan praperadilan dua kali sehingga membutuhkan waktu panjang. Sidang praperadilan pertama dimenangi tersangka karena DJP Jateng II tidak memenuhi syarat formal dan material. Kami kemudian melengkapi syarat dan kembali melakukan penyidikan. Praperadilan kedua kami menang,” jelasnya.

Kanwil DJP Jateng II menyita aset berupa tanah milik tersangka pengemplangan pajak ini pada Rabu (27/11/2019). Aset tersebut berupa tiga bidang tanah di wilayah Kabupaten Banyumas melalui PT KJS di Purwokerto. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Banyumas.

Curi Kartu ATM, Pemuda Sragen Kuras Tabungan Tetangga

Tindakan ini ditempuh sesuai surat penetapan dari Pengadilan Negeri Banyumas, Nomor 1/Pen.Pid/Ijin Sita/2019/PN BMS tanggal 26 November 2019 dan surat penetapan sita Pengadilan Negeri Purwokerto nomor 342/Pen.Pid/2019/PN Pwt tanggal 26 November 2019.

Penyitaan tanah tersebut berada di tiga lokasi, yakni dua bidang tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Kembaran, Banyumas, dengan luas masing-masing 1.617 m2 dan 5.136 m2 dan satu bidang tanah di Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, seluas 5.481 m2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya