SOLOPOS.COM - ilustrasi (Solopos Dok)

Harianjogja.com, JOGJA – Pengadilan Negeri Jogja menjatuhkan vonis kepada Purdie E. Chandra, pendiri lembaga pendidikan Primagama Grup. Purdie divonis tiga bulan 15 hari penjara, denda Rp1,2 miliar, subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan. Mantan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2004-2009 itu dinilai sengaja tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan, menghukum terdakwa penjara tiga bulan 15 hari dan denda satu kali pajak terutang,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja R. Iswahyu Widodo, Selasa (26/8/2014)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Purdie telah melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf C Undang-undang No. 8/1983 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perbuatan Purdie telah menimbulkan kerugian negara Rp1.208.326.750.

“Unsur melanggar hukum telah terpenuhi, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Iswahyu.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Purdie dipenjara selama enam bulan penjara dan denda Rp1,2 miliar, subsider dua bulan penjara. Ia juga dibebankan membayar biaya perkara Rp5.000.

Purdie secara berkelanjutan dari 2004 dan 2005 tidak melaporkan pajak penghasilan secara keseluruhan dari penghasilannya di Primagama, royalti dari menulis buku, uang kehormatan anggota MPR, dan fee bisnis perjalanan umrah. Dalam Surat Pajak Tahunan (SPT)Purdie seharusnya membayar pajak penghasilan Rp386 juta pada 2004, tetapi hanya dibayarkan Rp3 juta.

Akibatnya pajak terutang terdakwa mencapai Rp382 juta. Demikian tahun 2005 pajak yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp827 juta. Namun hanya Rp1 juta lebih yang dibayarkan, sehingga utang pajak terdakwa sebesar Rp825 juta. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih.

Seusai persidangan, penasihat hukum Purdie, Tofik Y Chandra menolak putusan tersebut. Menurut dia, putusan tersebut memberatkan karena kasus yang menjerat Purdie bukanlah tindak pidana melainkan hanya administrasi perpajakan yang seharusnya tidak diadili di pengadilan umum tindak pidana, tapi di pengadilan perpajakan.

“Dinyatakan bersalah saja kami menolak apalagi dihukum tiga bulan penjara, maka kami akan mengajukan banding,” tegas Tofik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya