SOLOPOS.COM - Pengendara motor melintas depan pagar seng pembangunan perumahan yang diduga berdiri di atas tanah kas desa di Jalan Melon Mundusaren, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, Jumat (14/10/2022). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi.

Solopos.com, JOGJA — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X menegaskan kepada pengembang perumahan yang berdiri di tanah kas desa supaya menghentikan aktivitasnya. Jika tidak segera menghentikan aktivitasnya, pemerintah bakal menyiapkan langkah hukum selanjutnya.

“Kalau masih beroperasi ya harus dihentikan, wong enggak ada izin kok,” kata Sultan saat diwawancara wartawan di Kompleks Kepatihan, Jumat (14/10/2022).

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Terkait aktivitas ilegal itu, Pemda DIY telah melayangkan somasi kedua kepada pengembang yang membangun permukiman di kawasan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.

Seultan menyampaikan pengembang tidak menghiraukan somasi pertama dengan tetap melakukan pembangunan. Somasi telah dikirim pada 26 September 2022.

Baca Juga: Pelaku Pembobolan SDN di Sleman Ditangkap saat Jual Barang Curian

Sultan menyampaikan telah menerima jawaban atas somasi kedua. Saat ini jawaban somasi kedua itu sedang ditelaah Biro Hukum Setda DIY.

“[Somasi] Yang kedua sudah ada jawaban, sudah saya sampaikan ke Biro Hukum, tetapi saya belum tahu persis telaahnya bagaimana,” kata dia.

Gubernur DIY belum dapat memutuskan kemungkinan membongkar bangunan tersebut.

“Belum sampai di situ. Nanti rekomendasi dari Biro Hukum seperti apa, karena harus ada rekomendasi,” jelas dia.

Baca Juga: SMKN 1 Temon Kulonprogo Kebanjiran, Kegiatan Belajar Mengajar Dialihkan Daring

Sultan menilai pemanfaatan tanah kas desa untuk permukiman tidak disebabkan karena tingginya harga tanah di DIY.

“Dari dulu juga ada pelanggaran seperti itu banyak yang tidak hanya masalah itu. Itu tergantung kemauan saja,” jelasnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Lagi, Sultan Minta Pengembang Hentikan Pembangunan Perumahan di Tanah Kas Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya