SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri sepeda motor. (astramotor.co.id)

Solopos.com, BANTUL — Seorang penjaga indekos di Dusun Ngebel, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul, DI Yogyakarta, gelapkan tiga unit sepeda motor milik majikannya. Bukan hanya menggelapkan, penjaga indekos itu juga menjual tiga unit sepeda motor itu.

Pelaku itu berinisial MA, 27, warga Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja. Pria itu ditangkap aparat Polsek Kasihan pada Senin (1/8/2022).

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Kapolsek Kasihan, AKP Satrio Arif Wibowo, mengatakan kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersangka terjadi pada Desember 2021 silam. Saat ini tersangka meminjam sepeda motor untuk keperluan operasional kerja tersangka kepada majikannya.

Korban bernama Priskiantoni, 31, kemudian meminjamkan tiga unit sepeda motor. Dua unit sepeda motor untuk keperluan operasional kerja dan satu unit sepeda motor untuk keperluan anak tersangka.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Pemaksaan Berjilbab, Guru SMAN 1 Banguntapan Minta Maaf ke Ortu Siswi

“Tapi bukan digunakan sebagai operasional. Melainkan kendaraan itu malah digadaikan oleh tersangka,” kata Satrio, Rabu (10/8/2022).

Setelah itu, tersangka sempat menghilang dan sulit dihubungi oleh korban hingga akhirnya korban melapor ke polisi. Polsek Kasihan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di wilayah Kasihan pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Setelah itu, polisi kemudian melacak barang bukti dan ditemukan ada di wilayah Sleman.

“Dua kendaraan digadaikan wilayah Gamping dan satu lainnya digadaikan di wilayah Turi, Sleman. Ketiga kendaraan tersebut digadaikan sebagai jaminan untuk meminjam uang,” jelas Satrio.

Baca Juga: SDN di Sleman Kebakaran, 6 Ruang & Puluhan Komputer Ludes Terbakar

Lebih lanjut, kapolsek mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menggelapkan tiga unit sepeda motor milik majikannya karena terlilit hutang. Meski demikian polisi tetap memproses kasus tersebut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Saat ini tersangka mendekam di tahanan Mapolsek Kasihan.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Penjaga Indekos Diciduk Polisi gara-gara Gadaikan Motor Majikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya