SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN – Petugas Polsek Sleman menangkap RD, 37, warga Dusun Polowidi, Desa Trimulyo, Sleman, Rabu (9/7/2014) malam. RD dibekuk polisi karena mengamuk dengan membawa senjata tajam.

Informasi yang dihimpun Harian Jogja, RD mengamuk di sekitar TPS dusun tersebut seusai penghitungan suara. Warga yang khawatir aksinya mencelakai banyak orang kemudian melapor ke Mapolsek Sleman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

RD mengamuk diduga lantaran Capres yang didukungnya tidak mendapatkan hasil suara yang signifikan. Selain itu RD mengamuk pada kerabatnya yang berbeda pilihan Capres.

Terkait hal itu, Kapolsek Sleman, Kompol Tugiyat menjelaskan pihaknya menangkap RD sekitar pukul 20.30 WIB setelah mendapatkan laporan dari warga. Saat ditangkap RD masih berada di dusun tersebut dengan membawa senjata tajam. Selain menangkap RD, polisi juga mengamankan samurai yang dibawa sepanjang 60 sentimeter itu.

“Sajam jenis samurai. Karena dilihat umum ya kita amankan. Kejadiannya jam 7 malam, diamankan setengah 9 malam,” terangnya saat ditemui di Mapolsek Sleman, Kamis (10/7/2014).

Penangkapan RD, lanjut dia, karena membawa senjata tajam jenis samurai yang dapat membahayakan warga lainnya. RD dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya