SOLOPOS.COM - Mantan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1,5 tahun, Kamis (16/3/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SURABAYA — Mantan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan tak seberuntung dua koleganya, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi yang divonis bebas dalam tragedi Kanjuruhan pada Oktober 2022 lalu.

AKP Hasdarmawan divonis satu tahun enam bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023), karena terbukti bersalah dalam kerusuhan suporter seusai pertandingan Liga 1 antara Arema FC versus Persebaya itu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Abu Ahcmad Sidqi Amsya.

Vonis majelis hakim tersebut separuh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara.

Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah atas kealpaan hingga mengakibatkan orang lain mati, mengalami luka berat dan luka sedemikian rupa, serta sakit sementara.

“Hal yang memberatkan yaitu membuat suporter trauma untuk menonton bola,” tambah Abu Achmad seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Majelis hakim juga menilai terdakwa Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa turut andil menyelamatkan pemain dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.

Atas putusan tersebut, JPU, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata penasihat hukum terdakwa.

Dalam persidangan sebelumnya, AKP Hasdarmawan mengaku tidak melihat ada gas air mata ditembakkan ke arah tribune Stadion Kanjuruhan.

Dia juga menyatakan tidak memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata ke tribune. Pengakuannya berbeda dengan fakta persidangan.

Dalam sidang tersebut ada dua terdakwa lain yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

“Di mana ada ancaman, ketika ada perintah menembak, ancaman itu yang diarahkan ke sana tujuannya untuk membubarkan,” kata Hasdarmawan.

Ia mengatakan tembakan itu dilontarkan anggotanya ke arah ancaman berasal, atau tempat di mana gerombolan suporter hendak turun ke lapangan.

Menurutnya, gas air mata ditembakkan untuk membubarkan massa.

“Agar bubar, kalau enggak nanti memancing orang turun lapangan, kalau enggak kami lakukan semakin banyak orang turun di lapangan menyerang petugas, kekuatan kami tidak seimbang,” katanya.

Menurutnya tembakan itu memang sengaja ia perintahkan. Sebab jika tidak, kata Hasdarmawan, maka nyawa dia dan anggota akan terancam.

“Kalau kami biarkan, kalau saya tidak melakukan, kalau saya tidak melakukan diskresi yang saya punya mungkin saya tidak akan duduk di sini,” sebutnya.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, seusai pertandingan antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3.

Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang dan ratusan korban luka-luka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya